BANDUNG, (PR).- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat memberikan sejumlah catatan terkait 100 Hari Kerja Pemprov Jabar yang dipimpin oleh Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum (Rindu). Pertama mengenai 50 titik tungku bakar pengelolaan sampah dalam program Citarum Harum.
"Sejak awal kami tidak sepakat pengelolaan sampah dengan cara dibakar atau insinerator. Ini harus menjadi catatan khusus karena Menkomaritim akan membuat 50 tungku bakar di sepanjang Sungai Citarum. Dan sepertinya Kang Emil menyetujui hal itu sehingga masalah ini menjadi sorotan bagi kami," kata Deputi Walhi Jabar, Dwi Retnastuti saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat, 28 Desember 2018, seperti dilansir PRFMNews.
Menurut dia, keberadaan insinerator tidak akan mendidik masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya. Padahal amanat Undang-Undang Sampah No 18 Tahun 2008 dengan jelas mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya.
"UU Sampah juga dengan jelas melarang adanya pembakaran sampah," ujarnya.
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2018/12/CmTpu6KlChXIvEtwNgMypZTN98FvVT1mrCDCWdz9.jpeg)
Dwi berpendapat, kebijakan 50 titik tungku bakar hanya akan membuat masyarakat di DAS Citarum semakin sengsara, sebab mereka akan menghirup asap dari pembakaran sampah. Terlebih pemerintah belum melakukan uji laboratorium terhadap polusi udara tersebut.
"Jadi kebijakannya perlu ditinjau ulang," tuturnya.
Catatan kedua, lanjut Dwi yaitu persoalan banjir di Rancaekek, Kabupaten Bandung yang kerap memutus arus lalu lintas sehingga menimbulkan kemacetan panjang.
"Kami ingin dalam 100 Hari Kerja ini Kang Emil sudah mulai melakukan aksi untuk membenahi masalah Rancaekek," katanya.***