kievskiy.org

Taspen Berikan Perlindungan untuk Perangkat Desa dan Non-ASN

TASPEN.*/Ist
TASPEN.*/Ist

BANDUNG, (PR).- Kepala PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung, Yusuf Permana, menjelaskan pemerintah berkewajiban memberikan memberikan perlindungan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN. Perlindungan itu berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Mereka yang berhak mendapat bantuan tersebut tak hanya ASN dari kalangan PNS saja, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), honorer maupun perangkat desa pun berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

“Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diatur dalam 2 kategori yaitu yang bekerja pada penyelenggara negara dan bukan penyelenggara negara,” kata Yusuf, dalam acara rapat kordinasi teknis terkait pembahasan JKK dan JKM di Bandung, dalam rilis yang diterima Pikiran Rakyat Kamis 31 Januari 2019.

Selanjutnya, kata dia, Program JKK dan JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara negara, diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Sedangkan untuk yang bekerja pada penyelenggara negara untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh Taspen. Selain itu untuk Anggota TNI, Polisi, PNS Kemenhan termasuk PPPK-nya dikelola oleh ASABRI berdasarkan,'' ucapnya.

Dalam Rakornis juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemda Kab Cianjur dan Pemkot Bogor tentang pengelolaan perlindungan bagi PPPK. Dengan kegiatan ini, diharapkan terjalin kerjasama yang terus semakin erat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan ASN maupun Non ASN.

Rakornis ini diikuti oleh seluruh sekretaris daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Keuangan Daerah se-Jawa Barat, bersama PT Taspen (Persero) wilayah kerja Kantor Cabang Utama Bandung yang dihadiri juga oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada PT Taspen (Persero) yang telah memperhatikan peningkatan kesejahteraan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai non-PNS (termasuk tenaga honorer), yang bertugas pada instansi pemerintah. Mereka akan mendapat program perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

''Terbitnya peraturan pemerintah nomor 49/2018 akan meningkatakan kesejahteraan bagi 48.153 pegawai honorer yang berada di wilayah Jawa barat. Karena hadirnya PP tersebut telah memberikan perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pegawai honorer atau tenaga lepas harian,'' ujar Asisten III Bidang Administrasi Setda Provinsi Jabar, Dudi Sudradjat Abdurachim, saat membacakan sambutan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jabar menyediakan anggaran untuk JKK dan JKM sebesar Rp 30.000 untuk setiap pegawai per-bulan. Selain bisa membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai, program tersebut merupakan santunan bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat