kievskiy.org

Belum Berizin, Alasan Pabrik Girder Kereta Cepat di Kota Bandung Disegel

DUA orang anak bermain di lokasi pabrik pembuatan girder kereta cepat yang telah disegel di Kopo, Bandung, Senin 4 Februari 2019. Pemerinah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap PT Central International Property (CIP) yang memproduksi girder kereta cepat karena disinyalir tidak memiliki IMB dan Amdal./ANTARA FOTO
DUA orang anak bermain di lokasi pabrik pembuatan girder kereta cepat yang telah disegel di Kopo, Bandung, Senin 4 Februari 2019. Pemerinah Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap PT Central International Property (CIP) yang memproduksi girder kereta cepat karena disinyalir tidak memiliki IMB dan Amdal./ANTARA FOTO

BANDUNG, (PR).- Pabrik girder untuk kebutuhan kereta cepat di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, harus memberikan solusi bagi warga sekitar sebelum bisa melanjutkan aktivitasnya. Solusi bagi warga itu menjadi syarat mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung Chairul Anwar mengatakan, pada prinsipnya perusahaan pabrik girder kereta cepat tersebut melakukan aktivitas pembangunan sementara perizinan masih dalam proses.

“Mereka membangun sementara izin sedang berjalan. Ada tuntutan masyarakat agar aktivitas tersebut dihentikan,” seperti dilansir Humas Kota Bandung, Senin 4 Februari 2019.

Menanggapi persoalan itu, Distaru Kota Bandung pun bertahap mengeluarkan pemanggilan pertama, kedua, dan akhirnya ketiga kali dengan disertai penyegelan. Menurut Anwar, aktivitas pembangunan di lapangan sudah berhenti setelah keluarnya Surat Peringatan ketiga (SP3).

“Karena masyarakat punya keyakinan (solusi jalan penghubung), akhirnya Jumat lalu disegel oleh Satpol PP bersama-sama dengan kami,” ujarnya.

Sementara izin belum keluar tidak boleh ada aktivitas pembangunan di lokasi itu. Saat ini proses izinnya masih dalam tahap desain ulang yang dilakukan pihak perusahaan. “Sudah masuk tahapan site plan (rencana tapak),” kata Anwar.

Saat ini, kata dia, masih ada konflik sosial yang mengganjal proses terbitnya izin. Konflik sosial tersebut kaitannya dengan masalah jalan yang berada di tengah-tengah lahan perusahaan tersebut yang sudah digunakan selama bertahun-tahun untuk keperluan warga.

“Karena jalan itu akan digunakan untuk (lalu-lalang) mobil besar, untuk menaik-turunkan barang besar, kemudian jalan itu ditutup dan dipindahkan ke pinggiran lahan perusahaan. Hanya saja mengelilinginya lebih jauh dan memerlukan lebih banyak waktu. Masyarakat belum berkenan, mereka berkeinginan jalan itu tetap digunakan,” tuturnya.

Pantauan "PR" di lapangan, aktivitas pabrik pencetak girder Kereta Cepat Indonesia-Cina terhenti. Terdapat setidaknya 4 bangunan pabrik berkelir biru. Posisi bangunan itu terpisah. Satu bangunan berada di dekat Tol Padaleunyi, dengan dua crane besar di atas fondasi beton. Terdapat jalan beton dari jalan tol menuju bangunan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat