kievskiy.org

Izin Kedaluwarsa, Pemkot Bandung Segel Hotel Sheo Ciumbuleuit

ILUSTRASI penyegelan.*/DOK. PR
ILUSTRASI penyegelan.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sejak 2016, Hotel Sheo yang berada di Jalan Ciumbuleuit, Bandung, disegel Pemerintah Kota Bandung. Pengabaian perizinan di bangunan eks Hotel Ardjuna itu dinilai melanggar Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Jadi tempat ini sudah diberi peringatan 1, peringatan 2, 3, teguran juga sudah, seluruh mekanisme sesuai perda itu sudah disampaikan, tetapi ternyata tetap berjalan. Oleh karena itu kita melakukan penyegelan, pembekuan izin usaha,” kata Wakil Wali Kota Yana Mulyana, seusai penyegelan Hotel Sheo, Kamis 21 Februari 2019.

Proses penyegelan itu begitu ramai dan menjadi perhatian warga. Sebab, Yana hadir bersama kepala dinas terkait, kejaksaan, kepolisian, dan puluhan anggota Satpol PP Kota Bandung. Kedatangan rombongan itu juga sempat membuat tamu hotel kebingungan. Kepada Yana, manajemen hotel meminta toleransi penyegelan hingga beberapa hari ke depan karena kadung menerima kelompok tamu yang akan berkegiatan.

“Kebetulan hari ini katanya ada kegiatan grup, sampai hari Minggu. Mereka harus selesai dulu dan tidak boleh, mulai menit ini tidak boleh menerima check in baru sampai perizinan selesai,” ujarnya.

Yana mengatakan, Pemerintah Kota Bandung tidak anti investasi atau kegiatan usaha lainnya di Kota Bandung. Tetapi ia berharap semua pihak yang akan melakukan investasi, kegiatan usaha, atau kegiatan ekonomi di Kota Bandung taat azas.

“Ikuti aturan. Insyaallah kita bantu sehingga teman-teman pengusaha tetap aman, nyaman melakukan investasi di Kota Bandung,” katanya.

Di masa mendatang, ia berjanji masih akan terus menggulirkan penegakkan aturan. Yana tidak ingin aparat kewilayahan dan dinas terkait kecolongan kasus terkait pengabaian aturan dan perizinan.

“Makanya saya minta kepada aparat kewilayahan, OPD-OPD juga melakukan pengawasan, sehingga ada keadilan. Kami tidak akan tebang pilih. Saya menegaskan, mari tegakkan aturan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, TDUP itu harus diperpanjang setiap setahun sekali. TDUP menjadi database Pemerintah Kota Bandung untuk usaha-usaha pariwisata yang ada di setiap wilayah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat