kievskiy.org

Jalani Sidang Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Hamil Tua

BUPATI nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
BUPATI nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana kasus suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Februari 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG,  (PR).- Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menjadi terdakwa dalam perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta ternyata diketahui tengah hamil tua. Neneng pun meminta majelis hakim untuk memberikan izin periksa dokter di luar lapas. 

Hal itu terungkap usai pembacaan dakwaan yang disampaikan penuntut umum KPK, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 27 Februari 2019. Saat itu, penasihat hukum Neneng, Radi Afriadi mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Tardi.

"Mohon izin Yang Mulia. Kami dari penasihat hukum terdakwa Neneng mengajukan permohonan. Karena kondisi terdakwa sedang hamil, kami mohon agar diizinkan memeriksa kandungannya di Rumah Sakit Santosa," tutur Radi.

Bupati Bekasi akan melahirkan April 2019

Radi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Neneng diperkirakan akan melahirkan bayinya pada bulan April mendatang. Ia pun memohon Majelis Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Neneng yang sedang hamil tua itu.

"Pertimbangannya karena kemungkinan akan (melahirkan) caesar. Kalau setelah persalinan mungkin dalam waktu seminggu tidak bisa pulih. Untuk saat ini kami memohon agar diizinkan untuk rutin memeriksa kondisi kandungannya secara rutin," ujar Radi.

Menurut dia, saat ini sudah ada surat rekomendasi dari dokter di lapas terkait kondisi Neneng. Untuk proses rutin pemeriksaan kandungan, Radi memohon majelis hakim mengizinkan Neneng diberi waktu setiap hari Selasa dan Jumat. "Nanti ketika akan mendekati proses persalinan, kami akan konfirmasikan kembali ke Majelis Hakim," kata Radi.

Menanggapi permohonan dari penasihat hukum Neneng, hakim Tardi mengaku akan mempertimbangkannya. Namun, ia meminta agar pemeriksaan ke dokter kandungan dilakukan tidak berbenturan dengan jadwal sidang. Majelis Hakim, penuntut umum KPK, dan penasihat hukum terdakwa sudah sepakat persidangan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Rabu.

"Tolong lampirkan juga surat dari lapas. Kalau ada surat rekomendasi dari dokter lapas, tentu akan kami pertimbangkan," ujar Tardi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat