kievskiy.org

Pembatasan Siar Lagu Berbahasa Inggris, KPID Jabar Maju Terus

KETUA KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah.*/DOK. PR
KETUA KPID Jawa Barat Dedeh Fardiah.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat Dedeh Fardiah tegaskan akan
terus melakukan pengawasan terhadap isi surat edaran yang membatasi penayangan 17 lagu berbahasa
Inggris di Jawa Barat. Dedeh bahkan mengatakan, jumlah lagu yang dibatasi penayangannya tersebut bisa
bertambah jika ditemukan lagi ada yang mengandung unsur vulgar atau berkonten dewasa. 

"Kami akan maju terus. Karena tentunya dalam menegakkan ini, kami punya prinsip dasarnya, yaitu Undang
Undang Penyiaran No. 32 tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," ucap
Dedeh kepada "PR", Jumat, 1 Maret 2019 siang. 

Pengawasan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang ada. Dedeh menyebutkan, mekanisme tersebut
misalnya berupa pemantauan oleh tenaga pemantau yang ada di KPID Jabar. 

Selain itu, pemantauan juga dilakukan terhadap program siaran yang ada di lembaga-lembaga penyiaran
yang ada di Jawa Barat. 

"Mekanisme kedua yaitu penertiban isi siaran. Dalam penertiban, kami mengambil rekaman siaran di lembaga
penyiaran yang tersebar di 27 kota dan kabupaten di seluruh Jawa Barat," ucap Dedeh. 

Mekanisme lain yang dilakukan, kata Dedeh, yaitu dengan menindaklanjuti segala aduan yang masuk melalui
media massa dan sosial media KPID Jabar, serta perkembangan di masyarakat. 

Meskipun demikian, sampai hari ini belum ada hasil temuan atau pelanggaran yang ditemukan oleh KPID Jawa
Barat, sehubungan dengan surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 itu. 

"Sampai hari ini kan prosesnya masih sosialisasi dan langsung ramai, jadi masih belum ada keluhan atau
sanksi yang dijatuhkan karena pelanggaran. Dinamikanya masih bergulir di masyarakat," tuturnya. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat