kievskiy.org

Aksi Demo Warnai Sidang Lanjutan Bahar bin Smith

TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA

BANDUNG, (PR).- Sidang kasus penganiayaan dua remaja oleh terdakwa Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu 6 Maret 2019, diwarnai aksi demonstrasi. Aksi demo pada sidang lanjutan perkara penganiayaan di Kabupaten Bogor tersebut dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI).

"Kemarin (sidang perdana) sekitar 200 orang, karena sidang pertama belum banyak yang tahu, sekarang sudah mulai tahu bahwa sidang di sini maka akan semakin ramai, semakin banyak," perwakilan massa dari FPI, Muhammad Abdul Hadi.

Abdul mengatakan pihaknya menilai proses peradilan terhadap Bahar Smith tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya. Menurutnya, Bahar-lah yang merupakan korban pada kasus ini.

"Habib Bahar itu justru korban dia, ada dua orang yang mengatasnamakan dia cari uang cari keuntungan dunia, kemudian menistakan nama baik keturunan Habib Bahar kemudian mengaku habib," kata dia, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Antara.

Selain Bahar Smith, ada dua terdakwa lain, yakni Agil Yahya dan Abdul Basit Iskandar, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 333 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 333 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP setelah diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri sebuah pesantren di Bogor.

Sidang lanjutan Rabu ini dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung. Persidangan Habib Bahar bin Smith itu beragendakan pembacaan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, sidang perdana perkara penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Bahar bin Smith alias Habib Bahar (36) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 28 Februari 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cibinong mendakwa Bahar dengan pasal berlapis.

Dalam paparannya, JPU menerangkan, Bahar bersama-sama dengan Agil Yahya alias Habib Agil dan M Abdul Basith Iskandar (dakwaan terpisah), Habib Husein, Wiro, Ginda Tato dan Keling (belum tertangkap), pada Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, melakukan penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MHU (17).

Penganiayaan dilakukan, karena korban dianggap menipu dan mengaku-aku sebagai Habib Bahar dan mengisi acara di Bali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat