kievskiy.org

Si Petruk, Layanan Perizinan Berbasis Digital

Aplikasi Si Petruk/DOK HUMAS PEMKOT BANDUNG
Aplikasi Si Petruk/DOK HUMAS PEMKOT BANDUNG

BANDUNG, (PR).- Dinas Tata Ruang Kota Bandung mulai melayani permohonan perizinan melalui layanan digital berbasis aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tata Ruang Kota (Si Petruk). Pengupayaan layanan perizinan berbasis digital itu untuk memangkas proses tatap muka antara pemohon dan pihak Distaru sehingga bisa mempercepat layanan.

“Dengan pelayanan online ini diharapkan akan memudahkan, mempercepat waktu pelayanan, mengeliminasi temu muka antara pemohon dengan pihak dinas, serta lebih terkendali. Kita mengurangi di situ lah, menghindari calo,” ujar Kepala Distaru Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, seusai peluncuran aplikasi Si Petruk, di Kantor Distaru, Bandung, Rabu, 6 Maret 2019.

Si Petruk merupakan wadah aplikasi yang akan diterapkan di Distaru. Ada Verifikasi Hasil Ukur online, Keterangan Rencana Kota (KRK) online, site plan, Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung (RTBG), pelayanan pemetaan melalui sistem informasi peta tata ruang (Bandung Smart Map), serta database terkait pemakaman.

Zulkarnain menambahkan, sistem ini peralihan dari kepengurusan rekomendasi awal untuk perizinan. Proses yang tadinya memungkinan orang lebih banyak bertemu di loket layanan, sekarang dihindari.

Uji coba Si Petruk telah dilakukan sejak September 2018, sebelum layanan manual total dihentikan pada Desember.

Pada proses manual, kata dia, rata-rata waktu penerbitan KRK bisa mencapai 40 hari. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sisa berkas KRK lama versi manual butuh 35 hari.

Sejak diberlakukan Si Petruk, efisiensi waktu penerbitan bisa mencapai rata-rata 12 hari. Dalam sehari, rata-rata 30 permohonan izin masuk ke Distaru.

Pengembangan data digital yang dimiliki Distaru juga sudah lebih terperinci. Sebelumnya, kata dia, KRK hanya memperlihatkan peta foto udara tanpa tidak memerinci ukuran dimensi di persil. Dan peta dulu masih peta yang dari sisi standar peta belum memenuhi syarat.

Sementara itu Wakil Wali Kota Yana Mulyana menuturkan, Si Petruk menjadi satu langkah maju bagaimana proses perizinan di Kota Bandung semakin memudahkan, mempercepat, dan memberikan transparansi serta percepatan waktu. Dengan begitu, pemohon mendapat kepastian terkait perkembangan prosesnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat