kievskiy.org

Bangunan Liar Kembali Marak di Situ Cileunca, Indonesia Power Tegaskan Tak Beri Izin

BANGUNAN liar kembali ditemukan di sekitar Situ Cileunca, Kabupaten Bandung.Padahal sejak ditertibkan 2016 silam, sudah jelas ada rambu larangan mendirikan bangunan di area tersebut.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR
BANGUNAN liar kembali ditemukan di sekitar Situ Cileunca, Kabupaten Bandung.Padahal sejak ditertibkan 2016 silam, sudah jelas ada rambu larangan mendirikan bangunan di area tersebut.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR

NGAMPRAH, (PR).- PT Indonesia Power Unit Pembangkitan (UP) Saguling menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pendirian bangunan apapun di sekitar Situ Cileunca, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kendati begitu, untuk melakukan penertiban bangunan liar yang kembali marak tersebut, mereka terkendala oleh mekanisme yang tidak mudah.

General Manajer PT Indonesia Power UP Saguling Buyung Arianto mengatakan, penertiban hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan. "Hal itu sesuai dengan mekanisme Undang-undang," ucapnya saat ditemui Kamis, 7 Maret 2019.

Menurut Buyung, selama ini pihaknya selaku pemilik aset lahan Situ Cileunca, terus berkoordinasi dengan pihak terkait seperti pemerintah daerah setempat dan pengadilan. Hal itu untuk mencegah terjadinya kembali pendirian bangunan liar setelah penertiban sebelumnya pada 2016 lalu.

Meskipun demikian, terkait maraknya kembali bangunan liar di sekitar Situ Cileunca, Buyung melansir bahwa pihaknya telah melakukan pendataan. Dengan begitu akan ada data pasti berapa banyak bangunan yang berdiri dan harus ditertibkan nantinya.

Dari hasil pendataan, PT Indonesia Power sudah membagi lahan Situ Cileunca ke dalam ke dalam tiga zona. Yang pertama adalah zona hijau yaitu area lahan yang tidak terdapat bangunan liar atau tidak mengalahi alih fungsi dan merupakan area penghijauan.

Yang kedua, kata Buyung, adalah zona merah yaitu area lahan yang sudah terdapat bangunan liar serta terjadi alih fungsi. Untuk zona ini, PT Indonesia Power sudah melakukan identifikasi pengelola bangunan atau lahan, melakukan sosialisasi dan pemasangan rambu-rambu peringatan, memberikan surat imbauan dan teguran. 

Sementara yang terakhir adalah zona hitam atau area lahan yang berpotensi terjadinya konflik atau perselisihan yang berakibat kepada tuntutan hukum. Di zona ini, PT Indonesia Power menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak yang terkait melalui mekanisme prosedur yang berlaku di perusahaan tersebut.

Semua data tersebut, kata Buyung, terus diperbarui dan dilaporkan secara rutin ke kantor pusat. Oleh karena itu ia memastikan tidak pernah ada pembiaran apalagi pemberian izin terkait bangunan liar yang kembali marak berdiri di sekitar Situ Cileunca.

Meskipun demikian, PT Indonesia Power pun tidak akan tinggal diam dan akan melakukan langkah untuk mensterilkan kembali areal sekitar Situ Cileunca. Apalagi kawasan itu merupakan sumber energi primer untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Plengan, PLTA Lamajan dan PLTA Cikalong yang merupakan objek vital. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat