NGAMPRAH, (PR).- Belum ada perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menerima penghasilan tetap (siltap) hingga Maret ini. Alasannya, belum ada desa yang sudah menetapkan APBDes.
Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) KBB Dida Maulana mengatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan aturan baru ditengarai menjadi kendala dalam penetapan APBDes. Dari 165 desa di Bandung Barat, belum ada satu pun desa yang telah mencairkan siltap bagi perangkat desa.
Meski begitu, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa.
"Untuk pelayanan, sebetulnya tidak ada hambatan. Walaupun kami belum menerima siltap atau gaji, semaksimal mungkin pelayanan kepada warga tetap berjalan, sebagaimana halnya jargon Bandung Barat Lumpat," kata Dida, melalui pesan singkat, Minggu, 10 Maret 2019.
Dia mengakui, belum adanya desa di KBB yang mencairkan siltap disebabkan oleh APBDes yang belum ditetapkan. Menurut Sekretaris Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta tersebut, penetapan APBDes terkendala oleh aturan baru, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Otomatis dengan hadirnya Permendagri tersebut, pemerintah daerah harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang dulu, tentang pengelolaan keuangan desa, karena adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa," tuturnya.
Padahal, kata dia, di dalam Perbup KBB Nomor 5 Tahun 2018 telah disebutkan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Dida memperkirakan, siltap per bulan untuk para perangkat desa di 165 desa di KBB nilainya sekitar Rp 4,455 miliar.
Berharap kebijakan khusus
Dia berharap, bupati dapat memberikan kebijakan khusus buat pencairan siltap, karena kalau menunggu penetapan APBDes dulu diperkirakan perlu waktu yang lama. Dengan begitu, selama ini para perangkat desa telah bekerja secara maksimal tapi belum memperoleh haknya.
"Perangkat desa bukan PNS/ASN, tapi kinerja kami dituntut ekstra, siap pelayanan 24 jam. Dari mulai melayani warga sakit, warga melahirkan, warga bikin surat-surat, warga kemalingan, warga yang terkena bencana dan lain-lain, semua lapor dan datang ke perangkat desa," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) KBB Wandiana mengatakan, pemerintah desa harus menetapkan APBDes dulu untuk mencairkan siltap. "Kalau APBDes-nya sudah selesai, ajukan segera," katanya.