kievskiy.org

PT APJ Kembali Kelola Pasar Andir Bandung

ILUSTRASI pedagang pasar.*/DOK. PR
ILUSTRASI pedagang pasar.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Sengketa pengelolaan Pasar Andir Kota Bandung sudah diputuskan untuk tetap dikelola PT Aman Prima Jaya (APJ). Dengan begitu, kios-kios pasar, hingga kunci fasilitas dan sarana vital kembali ke tangan pengelolaan PT APJ hingga 2020.

Hal itu diputuskan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung. Keputusan telah dibuat pada Selasa, 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung. 

“Jadi kalau selama ini ada pernyataan-pernyataan sejak 28 September 2016 jika PT Aman tidak berhak mengelola Pasar Andir, ternyata hal itu sudah diluruskan majelis arbiter di BANI. Hak pengelolaan dari 2009 tidak terputus. Jadi keputusan ini bukan memperbaharui perjanjian yang ada, tetapi memaknai perjanjian yang ada,” ujar Kuasa Hukum PT APJ, Francis Ebby Abraham, di Bandung, Selasa, 12 Maret 2019.

Putusan itu berkenaan dengan sengketa terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran, dan Penjualan Aset Pasar Andir. Aset Pasar Andir sempat diambil kelola oleh PD Pasar Bermartabat Kota Bandung karena pengelolaan PT APJ dianggap telah berakhir pada 28 September 2016.

Berdasarkan putusan BANI, PT APJ dinyatakan berhak mengelola berdasarkan perjanjian yang ditandatangi, dan berlaku mulai 28 September 2009 hingga 28 September 2020. “Kami berharap dengan diajukannya proses ini ke BANI, dan sudah diputus, ini bukan untuk menentukan siapa menang siapa kalah, tetapi untuk bagaimana menafsirkan perjanjian yang ada ini dipahami dan dimaknai,” katanya.

Perpanjangan waktu pengelolaan tidak dikabulkan

Dari sejumlah tuntutan PT APJ dalam penyelesaian sengketa itu, permintaan hak pengelolaan Pasar Andir hingga 2027 tidak dikabulkan. Meski begitu, kata Francis, PT APJ menghargai keputusan itu.

“Apapun itu, demi kebaikan bersama. Kalau disebut puas, kami pun juga tidak terlalu puas. Bahkan selain tidak dikabulkan sampai 2027, kami pun diwajibkan membayar biaya perbaikan yang sudah pernah dilakukan PD Pasar dalam kurun waktu 2016. Itu jumlahnya Rp 442 juta,” tuturnya.

Selama sengketa, terjadi dualisme dalam penguasaan fisik di lapangan. Sebagian fasilitas dan kunci terbagi kuasanya di PT APJ dan sebagian di PD Pasar. Berdasarkan putusan BANI, kata Francis, para pihak diberikan waktu maksimal 45 hari untuk menjalankan putusan ini.

“Artinya secara seimbang, kewajiban kami membayar Rp 422 juta. Juga PD Pasar, dalam waktu 45 hari maka semua penguasaan fasilitas dan kunci harus diserahkan kepada kami” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat