kievskiy.org

Teganya, Seorang Ayah Cabuli Anaknya Sampai Hamil

WAKA Satreskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Suparma, sedang memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan ayah terhadap anak di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, pada Selasa 12 Maret 2019.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR
WAKA Satreskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Suparma, sedang memperlihatkan barang bukti kasus pencabulan ayah terhadap anak di Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa Kota Bandung, pada Selasa 12 Maret 2019.*/MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- DN (39), seorang pekerja serabutan tega menghamili anak kandungnya yang masih di bawah umur. DN tega melakukan hal tersebut karena dalam pengaruh minuman keras dan terlebih DN sudah beberapa tahun ini ditinggal meninggal istrinya.

Kejadian tersebut bermula sejak Agustus 2018 lalu. Saat itu, DN yang pulang bekerja dalam pengaruh minuman keras‎, memaksa anak kandungnya untuk melayani nafsu bejatnya. DN dan anaknya itu tinggal bersama dalam satu kontrakan.

"Kondisi pelaku DN saat itu dalam keadaan mabuk berat, anak perempuannya lalu ia paksa melayaninya. Hasilnya, korban hingga kini mengalami kehamilan dengan usia kandungan 22 minggu. Sementara, menurut pengakuan DN, aksi bejatnya itu dia lakukan sebanyak lima kali," ucap Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Komisaris Suparma, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, pada Selasa, 12 Maret 2019.

Menurut Suparma, laporan tentang tindakan asusila DN baru diterima Polrestabes Bandung beberapa minggu ke belakang. Namun, Polrestabes Bandung tidak langsung menangkap ayah kandung korban karena harus ada penyelidikan yang dilakukan.

"Baru setelah mendapatkan dua alat bukti, kami tangkap pelaku. Kami juga sebelumnya telah melakukan visum terhadap korban. Sehingga setelah dipastikan pelaku melakukan tindakan asusila pada korban, kami langsung menangkap pelaku," ucapnya.

Aksi ini, Suparma melanjutkan, dilakukan oleh DN di kawasan Bandung Timur yang merupakan kontrakan DN. Meski Bunga adalah anak ketiga, tetapi DN hanya tinggal berdua dengan Bunga di kontrakan kecilnya tersebut.

Atas perbuatan cabulnya tersebut, DN dikenakan Pasal 81 juncto 76D atau pasal 82 juncto 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Hukuman akan ditambah sepertiga karena pelaku orang dekat

Adapun ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.‎ Namun, karena pelaku merupakan orang dekat yaitu orang tua korban itu sendiri, maka hukumannya akan ditambah sepertiga kali sesuai undang-undang.

Menurut pengakuan DN, ia tega melakukan hal tersebut karena awalnya sang anak meminta dipijat. Anaknya tersebut merasa pusing akibat kelelahan. "Namun saat saya memijat anak saya, saya merasa terangsang. Apalagi saat anaknya minta untuk dikerok," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat