kievskiy.org

DAMRI pun Kena Tilang

UNTUK menjamin keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Dishub Kota Cimahi-Polres Cimahi-TNI menyelenggarakan penegakkan hukum di Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis, 21 Maret 2019. Tak hanya kendaraan pribadi, bus DAMRI pun diberhentikan karena tidak memiliki kelengkapan surat,*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
UNTUK menjamin keamanan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Dishub Kota Cimahi-Polres Cimahi-TNI menyelenggarakan penegakkan hukum di Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis, 21 Maret 2019. Tak hanya kendaraan pribadi, bus DAMRI pun diberhentikan karena tidak memiliki kelengkapan surat,*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Penegakan Hukum (Gakum) bersama jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi-Polres Cimahi-TNI menjaring angkutan umum maupun kendaraan pribadi di kawasan Cilember, Jalan Jenderal Amir Mahmud, Kota Cimahi, Kamis, 21 Maret 2019. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas.

Tim gabungan memberhentikan angkutan umum dan barang yang melintas di sekitar Jalan Cilember. Tidak hanya angkutan barang dan umum, kendaraan pribadi atau motor yang diduga melanggar pun dihentikan. 

"Sasarannya angkutan umum dan orang, mulai dari kelengkapan kendaraan, batas uji emisi, hingga angkutan yang melebihi kapasitas," ujar Kasi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Kamis, 21 Maret 2019. 

Yang menarik yaitu dihentikannya kendaraan umum DAMRI-Trans Metro Bandung rute Alun-alun Bandung-Cimahi-Ciburuy. Setelah petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, ternyata kendaraan umum dengan kode 5641 yang dikelola Perum Damri itu tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli. 

"Penegakan hukum ini berlaku bagi semua kendaraan, termasuk kendaraan milik pemerintah sekalipun. Barusan ada DAMRI ketika diberhentikan dan tak bisa menunjukkan STNK asli karena hanya bawa fotokopi saja," ujarnya.

Dikatakannya, seharusnya kendaraan umum yang dibeli menggunakan uang negara harus bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat. Salah satunya membawa kelengkapan surat kendaraan dan SIM bagi pengemudim.

"Ketika terjadi pelanggaran, temasuk mobil plat merah milik negara tetap kita perlakukan sanksi sama, tak pandang bulu," tuturnya.

KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Duddy Iskandar menyatakan, kendaraan DAMRI yang biasa mengangkut penumpang umum tetap harus membawa surat kelengkapan kendaraan.

"Karena tidak bisa menunjukkan STNK asli, tindakan berupa penilangan sesuai pada Pasal 228 dan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman mencapai dua bulan kurungan dan denda maksimal Rp 500 ribu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat