kievskiy.org

Hakim Tolak Eksepsi Habib Bahar bin Smith

TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA

BANDUNG, (PR).- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Edison M. memutuskan peradilan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Agenda putusan sela tersebut memutuskan eksepsi tim penasehat hukum Habib Bahar ditolak dan sidang dilanjutkan.

“Menyatakan dakwaan jaksa dapat dijadikan dasar pemeriksaan Bahar bin Smith,” kata Edison saat membacakan putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis, 21 Maret 2019. 

Dalam amar putusan selanya, majelis hakim juga menerima surat dakwaan yang dibuat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong. Dakwaan jaksa, menurut hakim, memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa," kata Edison.

Dengan demikian, sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan dua orang saksi untuk sidang selanjutnya yang rencananya digelar pada 28 Maret 2019.

Seperti diketahui, nota keberatan disampaikan Bahar secara umum terdiri dari lima poin. Pertama, menyatakan Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili kasus tersebut karena tempat kejadian atau locus delicti berada di Bogor. 

Menurut penasehat hukum Bahar, Munarman, yang berhak mengadili adalah PN Bogor karena lokasi pidana di sana. "Ini tidak sesuai dengan locus delictinya," katanya.

Kedua, penasehat hukum menyatakan dakwaan JPU tidak jelas merincikan peran terdakwa dan luka korban, sehingga dianggap batal demi hukum. 
Munarman juga mempertanyakan perubahan surat dakwaan hingga terlambat diberikan oleh JPU. Menurutnya, sesuai ketentuan surat dakwaan bisa diubah sebelum hakim menentukan jadwal sidang. ‎

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan anak di bawah umur Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat