kievskiy.org

Kenaikan Tarif Ojek Online Melanggar 6 Undang Undang

ILUSTRASI ojek online/DOK. PR
ILUSTRASI ojek online/DOK. PR

BANDUNG, (PR). - Rencana kenaikan tarif ojek online telah menabrak enam aturan perundang-undangan sekaligus. Pemerintah harus segera mengevaluasi kebijakan tersebut karena masyarakat yang akan menanggung kerugian, dan akan ada dampak lainnya yang berimbas pada perekonomian masyarakat.

Firman Turmantara,  Ketua HLKI (Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia) Jawa Barat mengatakan, pelanggaran yang menonjol yaitu pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1320 yaitu tentang syarat sahnya perjanjian. Selebihnya, Undang Undang  No. 5 tahun 1999 tentang monopoli, Undang Undang tentang standarisasi dan kelayakan usaha,  Undang Undang perdagangan, Undang  Undang ITE, dan Undang Undang pelayanan publik.

"Pada pelanggaran Undang-undang Hukum Perdata pasal 1320 itu ada di antaranya sebuah perjanjian bisa dikatakan  sah kalau ada kata sepakat.  Kesepakatan ini harus ditempuh antara perusahaan dengan representasi masyarakat dalam hal ini lembaga konsumen seperti YLKI, HLKI, dan ini tidak dilibatkan seperi halnya kenaikan tarif bagasi pesawat, " ujar Firman, Rabu 27 Maret 2019.

Masih terkait dengan pasal 1320 tersebut, lanjut Firman, bahwa kenaikan tarif ojol itu melanggar hukum karena yang menentukan hanya satu pihak. Dalam pasal 1320 syarat sah perjanjian salah satunya itu adalah adanya kata sepakat yang dimaksud dengan kata sepakat itu tidak boleh melanggar empat unsur,  paksaan , kehilafan,  penipuan, dan  penyalahgunaan keadaan.

"Di sini konsumen itu mau tidak mau atau Kementerian Perhubungan dan perusahaan ojol ojek online itu sudah menyalahgunakan keadaan konsumen yang tidak bisa protes terhadap penentuan tarif ini. Ini sudah pelanggaran. Pertanyaan saya itu apakah penentuan tarif-tarif yang sebelumnya juga melanggar hukum? Ya saya tegaskan ini melanggar hukum karena penentuan tarif harus ada kesepakatan jangan kemudian seenaknya," tutur dia.

Yang dipaparkan Firman tersebut baru dalam perspektif  hukum perdata, belum dalam perspektif undang-undang 5 tahun 1999 tentang monopoli. "Ini juga ada kartel saya duga ada konspirasi antara perusahaan ojol untuk menentukan besaran tarif, " kata dia.

Jadi penentuan tarif ojol ini secara sepihak melanggar paling tidak ada enam undang-undang. "Tolong  pembuat kebijakan ini ya jangan seenaknya gitu ya, ini kasihan masyarakat. Di satu sisi masyarakat  sudah diberikan alternatif untuk memilih moda transportasi tapi disisi lain ditentukan tarif yang seenaknya," ujar dia.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, tentunya tidak dibenarkan dalam sistem negara hukum.

"Sayangnya masyarakat kita ini konsumen yang serba nerimo. Ya listrik naik nerimo, BBM naik nerimo, tarif jalan tol naik nerima. Ini jangan kemudian dipelihara, ini satu saat ibarat bom waktu ya. Tolong diperhatikan, jangan kemudian karena nerimo ini, karena masyarakat tidak protes kemudian seenaknya. Jadi mohon maaf kalau saya minta kebijakan ini dievaluasi kembali dengan kenaikan tarif ojol ini," ucap dia.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Ojek Onlline

  • undang undang

  • Konsumen

  • Artikel Pilihan

  • Terkini

  • Tumpukan Sampah di Bandung Jadi Pemandangan Baru, Pemkot Usulkan Perpanjangan Masa Darurat

  • Musyawarah Forkopimda Perlu Lebih Intens

  • Tawarkan Harga Miring, Bazar Gerakan Pangan Murah Diminati Warga Cimahi

  • Cegah Kebakaran, Jalur Pendakian di Bandung Utara Ditutup sejak 11 September 2023

  • Pemkot Cimahi Hibahkan Lahan Bangunan ke KPU Kota Cimahi

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Bapera NTB Satukan Barisan, Dukung Zul-Uhel di Pilkada NTB 2024

  • Tangis Haru, Anak Korban Bom Gereja di Kota Surabaya Diterima Jadi Anggota Polri

  • Wah Ada ‘Hantu di Sekolah’ Gentayangan Tumpas Pejabat Tukang Pungli Sampai Diapresiasi Pj Gubernur Jabar

  • Takbir Menggema di Ruang Sidang PN Bandung: Setelah Hakim Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon

  • Taman Wisata dan Pemandian Kolam Buaya di Lombok Utara: Daya Tarik, Rute, Tiket Masuk Sampai Jam Buka

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat