kievskiy.org

Biaya Sampah Naik Jadi Rp 483.000 per Ton

TPPAS Legoknangka Jalan Raya Nagreg, Citaman.*/ARIF HIDAYAH/PR
TPPAS Legoknangka Jalan Raya Nagreg, Citaman.*/ARIF HIDAYAH/PR

BANDUNG,(PR).- Biaya kompensasi jasa pelayanan (tipping fee) Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regio­nal Legoknangka dipastikan naik menjadi Rp 483.000 per ton. Sebelumnya, berdasarkan kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan lima daerah pengguna TPPAS Legoknangka, besaran tipping fee berada di angka Rp 386.000 per ton. Pemerintah pusat berencana memberikan subsidi tipping fee sebesar 49% melalui dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Selain itu, kesepakatan bahwa pemprov menanggung 30% tipping fee tetap berlaku. Dengan demikian, pemerintah lima daerah pengguna TPPAS Legoknangka, yakni Kota Bandung, Kabu­paten Bandung, Kota Cimahi, Kabu­paten Bandung Barat, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang, cukup membayar biaya 70% dari total tipping fee. Nantinya, perhitungan subsidi dari pusat akan mereduksi besaran harga penawaran dari pemenang lelang.

”Jadi, nanti, besaran (harga) penawaran pemenang dikurangi dulu (biaya layanan pengolahan sampah; BLPS) melalui dana alokasi khusus nonfisik APBN baru dibantu oleh pemprov sebesar 30% dan sisanya oleh kota dan kabupaten,” ujar Kepala Dinas Ling­kung­an Hidup Provinsi Jawa Barat Bambang Riyanto, Rabu, 10 April 2019.

”PR” mencoba membuat hitungan kasar. Misalnya, Kabupaten Garut, de­ngan volume sampah 150 ton per hari. Jika harga penawaran sesuai dengan HPS pemprov, yakni Rp 483.000, angka tersebut dikurangi subsidi pusat maksimal 49% atau Rp 236.670. Dengan demikian, kewajiban pemerintah daerah sebesar Rp 246.330.

Angka Rp 246.330 itu kemudian dikurangi subsidi dari pemprov sebesar 30% atau Rp 73.899. Dengan demikian, kewajiban Pemkab Garut Rp172.431 per ton. Selanjutnya, angka itu dikalikan dengan volume sama per hari yang diangkut ke TPPAS Legoknangka. Hasilnya, tipping fee yang harus dibayar Pemkab Garut adalah Rp 25,8 juta per hari.

Tanpa subsidi dari pemerintah pusat, tipping fee Rp 483.000 dikurangi 30% (subsidi dari pemprov) atau Rp 144.900. Dengan demikian, tanggung jawab Pemkab Garut berada di angka Rp 338.100 per ton.  Angka itu dikalikan dengan 150 ton sampah yang diangkut ke TPPAS Legoknangka sehingga tipping fee yang harus dibayar mencapai Rp 50,7 juta.

Ia mengatakan, rencana kenaikan tipping fee terjadi setelah pihaknya meninjau ulang dengan JICA, sebagai konsultan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat karena TPPAS Legoknangka merupakan proyek strategis. Ternyata, tipping fee sebesar Rp 386.000 per ton itu belum mencakup harga fly ash and bottom ash (FABA). FABA merupakan sisa-sisa peng­olahan sampah yang nantinya akan menjadi waste to energy tersebut. 

FABA tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus dibuang ke Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang ada di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Tentu saja, di sana, diberlakukan biaya pengolahan dan diperlukan juga ongkos transportasi karena jaraknya yang jauh. Berdasarkan hasil penelaahan bersama JICA, disepakati bahwa tipping fee harus dinaikkan.

”Kenaikan tipping fee ini akan kami tuangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama (PKS) antara provinsi dan kota/­kabupaten pengguna TPPAS Legoknangka sekaligus merevisi PKS sebelumnya pada tahun 2014 lalu yang menya­takan jumlah tipping fee yang disetujui Rp 123.000 per ton. Sementara, untuk (tipping fee) Rp 386.000 pada 7 November 2017 itu baru berita acara,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat