BANDUNG, (PR).- Kegiatan apapun yang mengganggu ketenangan dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019 akan ditindak secara tegas. Dengan demikian, pelaksanaan Pilpres 2019 bisa berjalan tertib dan aman tanpa gangguan baik psikis maupun gangguan ketertiban lainnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto didampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Tri Soewandono. Disampaikan saat mengunjungi Kantor Harian Umum Pikiran Rakyat, di Jalan Asia Afrika No 77 Kota Bandung, Senin 15 April 2019.
Menurut Agung ada beberapa hal yang bisa membuat kondisi psikis dari para pemegang hak suara ini buyar. Semisal ada kumpulan orang yang terlalu banyak sebagai saksi di TPS padahal baik dari DPRD Tingkat I dan II, DPR RI, DPD hingga capres dan cawapres sudah ada saksi masing-masing.
"Masyarakat Jawa Barat ini terkenal dengan masyarakat yang religius, sehingga diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan pada saat mencoblos," ucapnya seraya menambahkan apabila ada kegiatan lain semisal zikir bersama silakan dilakukan di masjid-masjid.
"Saya juga ingatkan baik kepada pendukung 01 maupun 02 untuk tidak lakukan euforia berlebihan setelah usainya pencoblosan. Masyarakat silakan bereuforia jika hasil akhirnya telah ditetapkan," ucapnya.
Agung juga menyatakan pemilihan kali ini waktunya lebih panjang dari biasanya. Jadi meskipun pemilik hak suara tersebut hadir semisal pukul 16.00. "Karena terdiri dari 5 surat suara bahkan batas penghitungan pun diperpanjang hingga Kamis 18 April 2019 sekira pukul 12.00," katanya.
Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi pun memberikan kekuatan penuh di TPS-TPS. Demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. "Dari Polda Jabar kami siapkan 24.653 personel ditambah dari Kodam III/Siliwangi sebanyak 10.250 personel," ujar Agung.
Pada tiap-tiap TPS ini Bhabinkamtibmas akan dibantu oleh 2 orang petugas Linmas untuk pengamanan. Sementara Babinsa akan diturunkan di titik-titik dekat TPS. "Baik anggota TNI dan Polri tidak boleh masuk ke wilayah TPS, anggota hanya mengamankan," katanya.
Selain itu, kata Agung karena anggota Polri berada pada pengamanan TPS, maka anggota TNI diperkenankan melakukan tindakan kepolisian. "Semisal menanyakan identitas dan pemeriksaan lainnya. Hal ini diatur dalam KUHP Pasal 6, dijelaskan di pasal tersebut, anggota TNI bisa melaksanakan tindakan kepolisian saat darurat," ucapnya seraya menambahkan namun untuk kriminal murni tetap diurus oleh kepolisian.