kievskiy.org

Kasus Pemerasan oleh Bupati Nonaktif Cianjur Dilimpahkan

Korupsi.*/DOK. PR
Korupsi.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (Kepsek) di Cianjur dengan terdakwa Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano. Berkas langsung dilimpahkan oleh JPU KPK yang dipimpin Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa, 23 April 2019 siang. 

Saat mendaftarkan berkas ke Panmud Tipikor dan PTSP, tim JPU KPK membawa koper yang diduga berisi berkas acara pemerikasaan perkara (BAP) dan berkas dakwaan. JPU KPK Zainal Abidin menyebutkan, ada empat berkas perkara kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap kepala sekolah di Cianjur ini.

Pertama atas nama Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy. "Berkasnya baru kita limpahkan untuk empat terdakwa. Berkas perkara masing-masing, dipisah," katanya kepada wartawan usai pelimpahan. 

Setelah berkas dilimpahkan, lanjutnya, Zainal mengaku tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. "Selain berkas, para tersangka pun penahanannya kita pindahkan hari ini juga," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk tersangka Irvan Rivano dititipkan di Rutan Kebonwaru, Tubagus Cepi di Polrestabes, sisanya yakni Cecep Sobandi dan Rosidin di Lapas Sukamiskin.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Saat itu, KPK mengamankan uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, yang diparkir di halaman Masjid Agung Cianjur di waktu Subuh.

KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady. Irvan diduga memeras 140 kepala sekolah di Cianjur.

Pemerasan itu diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Rp 46,8 miliar. Dia diduga meminta bagian 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar dari DAK tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat