kievskiy.org

Terkait Jabatan Sekda, Benny Akan Gugat Wali Kota Bandung

BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Kandidat Sekda Kota Bandung, Benny Bachtiar berencana menggugat Walikota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak melantik dirinya sebagai Sekda Kota Bandung. Dia juga meminta Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat bersikap mengingat Oded telah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal Benny ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung terpilih hasil seleksi terbuka yang mengantongi rekomendasi KASN, Gubernur Jabar, dan Kemendagri.

"Proses seleksi terbuka sesuai amanat UU ASN No 5 tahun 2014 sangat independen dan jujur. Kenapa tidak diikuti amanat aturan ini. Saya ingin hal ini ditegakkan," ujar Benny Bachtiar yang menjabat Staf Ahli Pemkot Cimahi saat ditemui di kantornya, Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Rabu 24 April 2019.

Menurut Benny, ia ikut seleksi jabatan Sekda Kota Bandung karena melihat peluang yang ada. "Dalam proses berjalan lancar. Masing-masing kandidat memiliki keunggulan, Pak Ema unggul di administrasi, Pak Salman unggul di tes tertulis dan saya unggul di manajerial. Kemudian keunggulan ini yang menjadi salah satu bahan pertimbangan dari kepala daerah untuk menentukan pilihan. Saya saksi hidup bahwa Mang Oded bilang lebih baik pilih Sekda dari luar sehingga memilih saya agar Kota Bandung bisa berubah makin maju, jadi isu saya pilihan Kang Emil tidak benar," jelasnya.

Setelah dipilih, turun surat rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri dan tinggal ditetapkan melalui pelantikan. Namun tidak ditaati Oded dan memilih Ema sebagai Sekda Kota Bandung. "Mang Oded menemui saya, menyampaikan bahwa Benny ditolak ASN-LSM-DPRD sehingga Mang Oded memilih Ema. Saya pertanyakan juga soal penolakan itu, termasuk apakah Ema sah memimpin Pemkot Bandung karena khawatir inkonstitusional," imbuhnya.

Oleh karenanya Benny berencana akan menggugat Walikota Bandung ke PTUN. "Karena saya tidak jadi dilantik menjadi pejabat Sekretaris Daerah Kota Bandung sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Bukan mengejar jabatan, tapi saya ingin menegakkan keadilan," jelasnya.

Pihaknya minta Kemedagri dan Gubernur Jabar bersikap untuk menyelesaikan masalah ini. "Apakah ada sanksi atau tidak atas pelanggaran amanat undang-undang oleh Walikota Bandung," tandasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat