kievskiy.org

Didiskualifikasi, Peserta Pemilu yang Tidak Laporkan Dana Kampanye

ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

SOREANG, (PR). - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menekankan peserta Pemilu 2019, baik perorangan maupun partai politik (parpol) untuk segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat pada 30 April 2019 ke KPU setempat. Jika terlambat, peserta yang bersangkutan terancam didiskualifikasi.

Menurut Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, hingga saat ini belum satupun peserta pemilu yang menyampaikan LPPDK mereka ke KPU. "Padahal masa kampanye pileg sudah berakhir sejak lama, sehingga kami menekankan agar segera menyampaikan," ujarnya saat dihubungi Rabu 24 April 2019.

Hedi menjelaskan, LPPDK sendiri merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye peserta pemilu. Dalam dokumen tersebut harus tersaji semua penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

"Penyampaian LPPDK harus disertai dengan bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Penyajiannya harus menggunakan pendekatan aktivitas. Maksudnya setiap kegiatan kampanye caleg yang mengeluarkan anggaran harus dilaporkan," kata Hedi.

Menurut Hedi sepanjang sudah pernah memasang atribut kampanye, logikanya peserta pemilu sudah pernah mengeluarkan biaya kegiatan kampanye. Artinya hampir tidak mungkina ada peserta pemilu yang sama sekali tak menggunakan dana dalam kampanye.

Di sisi lain, Hedi menegaskan bahwa pembukuan LPPDK itu memuat data mengenai transaksi keuangan untuk kegiatan kampanye yang dilakukan peserta pemilu di Kabupaten Bandung sejak tiga hari setelah ditetapkan sebagai peserta hingga delapan hari setelah pemungutan suara.

Hedi kembali menegaskan bahwa penyampaian LPPDK ke KPU harus dilakukan sesegera mungkin. Soalnya sesuai dengan regulasi KPU nantinya akan menyampaikan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit dan hasilnya disampaikan ke publik pada 2-31 Mei 2019.

Peran Bawaslu dalam laporan dana kampanye, ujar Hedi, adalah untuk memastikan tidak adanya negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing yang ikut menyumbang. "Selain itu, harus dipastikan bebas dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, pemerintah, BUMN/BUMD hingga BUMDes," ujarnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat