kievskiy.org

Bertahun-tahun Tutupi Saluran Air, Bangunan Liar Dibongkar

BANGUNAN liar dibongkar jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, di RT 6 RW 5 Jalan Muara Takus Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2019.*/RIRIN N.F/PR
BANGUNAN liar dibongkar jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi, di RT 6 RW 5 Jalan Muara Takus Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2019.*/RIRIN N.F/PR

CIMAHI, (PR).- Bertahun-tahun menutupi saluran air, bangunan permanen dibongkar jajaran Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi. Bangunan liar (bangli)  yang dibongkar tersebut berada di RT 6 RW 5 Jalan Muara Takus Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2019.

Selain melanggar peraturan, keberadaan bangli tersebut juga bisa memicu banjir di kawasan Melong.

Bangli tersebut dibangun diatas saluran air sepanjang 15 meter dengan lebar 2 meter. Terdiri dari bangunan bengkel dan mushola.

Pembongkaran bangunan diawali dengan menggunakan alat berat jenis eskavator untuk merobohkan dinding bangunan yang terbuat dari tembok. Setelah itu, petugas mengangkut reruntuhan bangunan dengan mobil bak terbuka.

Kegiatan penertiban dibantu penjagaan dari kepolisian dan TNI. Warga pun berkerumun untuk menyaksikan pembongkaran dari dekat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Titi Ratna Kemala mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda ketertiban Umum.

"Bangli ini berdiri diatas saluran air yang besar. Tercantum dalam Perda Ketertiban Umum tidak boleh ada bangunan yang berdiri diatas saluran air sehingga harus dibongkar," ujarnya.

Proses penertiban bangli sudah ditempuh sejak 2017. Pihaknya sudah memberikan surat  pemberitahuan hingga peringatan sampai 3 kali berturut-turut.

"Pihak pengguna bangunan sempat minta ditunda. Harapan kami, agar mereka bisa membongkar sendiri bangunannya. Tapi ternyata tidak digubris dan tidak dilakukan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat