kievskiy.org

Supaya Jelas dan Tidak Jadi Preseden Buruk, Wajar Benny Bachtiar Menggugat Wali Kota Bandung Oded Danial

BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
BENNY Bachtiar.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Gugatan kandidat Sekretaris Kota Bandung, Benny Bachtiar, terhadap Wali Kota Bandung, Oded M Danial, dinilai tepat. Oded harus menjelaskan secara transparan mengapa Benny tak jadi dilantik meski legal formal terpenuhi, sehingga menjadi preseden buruk dalam proses lelang jabatan terbuka yang digelar pemerintah daerah.

Hal itu dikatakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Jendral Achmad Yani (Unjani) Cimahi, Arlan Siddha. Ia mengatakannya ketika ditemui Kamis di kampus Unjani, Jalan Terusan Sudirman Kota Cimahi, Kamis, 25 April 2019. 

"Adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tersebut, polemik jabatan Sekda Kota Bandung yang seharusnya dijabat Benny Bachtiar menjadi jelas. Langkah Benny karena ingin mendapat penjelasan dengan data dan aturan. Wajar kalau menggugat," ujarnya.

Dilayangkannya gugatan juga menunjukkan Benny merasa dirugikan. "Kalau merasa dirugikan mestinya kan tidak diam. Ridwan Kamil juga sudah menyuruh untuk segera melantik Benny, tapi Pak Oded sempat menahan hingga akhirnya pilihan berganti ke Ema Sumarna. Jadi menjadi tanda tanya besar, padahal sudah diumumkan ke publik, ada apa," ucapnya.

Gugatan tersebut juga hal positif bagi masyarakat sehingga tahu proses seleksi terbuka Sekda Kota Bandung sebagai amanat UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkuat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) No. 11/2017.

Ia mengatakan, seleksi terbuka harus transparan ke publik termasuk pemilihan dari tiga kandidat. Latar belakang Benny bukan dari lingkungan Pemkot Bandung tidak bisa menjadi alasan. Mengacu pada aturan, pejabat dari berbagai daerah se-Indonesia diberi ruang untuk mendaftar.

Kecuali, lanjut dia, jika open bidding tersebut digelar formalitas hanya untuk menggugurkan kewajiban. "Jika sejak awal tidak mau dari luar daerah, tapi UU mengatur demikian. Sehingga formalitas saja karena sebetulnya sudah ada kandidat," ungkapnya.

Ditambahkannya, polemik open bidding dan penunjukan Sekda Kota Bandung hingga gugatan ke walikota tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah. Jangan sampai kasus ini terulang karena menjadi preseden buruk bagi daerah. Di sisi lain, pihak terkait bisa mengajukan review UU ke Mahkamah Konstitusi agar lelang jabatan bisa digelar internal.

Mencari keadilan, meski tidak ada sanksi untuk Wali Kota Bandung

Namun, Arlan menilai tidak ada sanksi kepada Walikota Bandung Oded M Danial meski tidak melantik Benny. Penunjukan sekda adalah hak prerogatif wali kota. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat