kievskiy.org

Bupati Cianjur dkk. Didakwa Korupsi 6,9 Miliar

BUPATI Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 29 April 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
BUPATI Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 29 April 2019.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar (39) didakwa melakukan korupsi bersama Cecep Sobandi, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, dan Rosidin Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, serta Tubagus Cepy Septhiady selaku tim sukses sekaligus kakak ipar Rivano. Keempat orang tersebut didakwa memeras kepala sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan total keseluruhan Rp 6,9 miliar.

Akibat perbuatannya para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf f, dan pasal 11 Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No20 tahun 2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (10 ke-1 KUHPidana junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus korupsi dana DAK Cianjur yang digelar di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 29 April 2019. Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Daryanto tersebut dibacakan dakwaan oleh penuntut umum KPK secara bergantian.

Dalam sidang tersebut penuntut umum KPK menguraikan kasus itu bermula dari adanya kucuran dana DAK sebesar Rp 48 miliar untuk SMP tahun anggaran 2018.  DAK sejumlah itu diperuntukan untuk pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar di 137 SMP di Cianjur.

Menurut jaksa KPK, Desember 2017, Cecep Sobandi selaku kadis melaporkan tentang dana DAK tersebut. Setelah mendapat laporan tersebut, Ivan Rivano selaku bupati langsung mengabarkan nanti akan diurus selanjutnya oleh Tubagus Cepy yang merupakan tim sukses yang juga kaka iparnya. Beberapa hari kemudian Tubagus Cepi menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas pendidikan dan meminta kepada Cecep Sobandi untuk memotong DAK guna diberikan kepada bupati, sambil mengatakan “Pa Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7%”. Atas permintaan itu Cecep menyetujuinya dan memotong semua sekolah yang mendapat DAK tersebut.

Selanjutnya, Cecep Sobandi dan Rosidin menemui bupati di rumah pribadinya. Saat itu bupati mengatakan “tahun ini tahun politik, jadi 'kita' membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya...” kata Ivan Rivano kepada keduanya sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Oleh Cecep dan Rosidin kemudian diinformasikan kepada 137 kepala sekolah yang menerima DAK dan dengan secara terpaksa ke 137 kepala sekolah itu menyanggupinya. Turunnya dana DAK pun dilakukan bertahap. Untuk tahap satu yakni Mei 2018 turun Rp 11 miliar langsung ke rekening sekolah penerima. Setelah itu kemudian dipotong dana tersebut dan kepala sekolah menyerahkan ke Taufik Setiawan selaku bendahara MKKS Cianjur hingga terkumpul Rp 1,4 miliar.

Kemudian uang tersebut dibagikan kepada Tubagus Cepi RP 391 juta, Cecep Sobandi Rp 188 juta, lalu sisanya disimpan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai dana taktis.

Selanjutnya pada Agustus 2018 cair tahap kedua sebesar Rp 21 miliar yang langsung masuk ke rekening sekolah penerima. Seperti tahap pertama, dana tersebut dipotong dan dikumpul di Taufik Setiawan selaku bendahara sebesar Rp 2,8 miliar. Kemudian Dana tersebut dibagi bagi, untuk Taufik RP 30 juta, untuk Rudiansyah Rp 40 juta. Dan sisanya Rp 2,7 miliar diserahkan kepada Rosidin, oleh Rosidin uang dibagikan kepada Cecep Sobandi Rp 916 juta dan Rp 440 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat