SOREANG, (PR).- Penuntasan rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum 2019 di Kabupaten Bandung melebihi waktu yang ditetapkan, karena ada kesalahan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kecamatan. Minimnya bimbingan teknis (bimtek) terhadap petugas menjadi catatan khusus yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardhia, mengatakan, catatan tersebut merupakan salah satu kesimpulan yang didapat oleh pihaknya selama proses rekapitulasi pemilu 2019. "Proses rekapitulasi baru selesai pada Minggu, 5 Mei 2019, malam," ujarnya saat dihubungi Senin, 6 Mei 2019.
Dari proses itu terlihat maraknya kesalahan teknis dalam penghitungan suara pemilu 2019. Karena itulah, kompetensi petugas diharapkan bisa ditingkatkan untuk menghindari kesalahan serupa saat KPU Kabupaten Bandung menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Hedi menambahkan, proses rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut memakan waktu sekitar sepekan. Padahal, rekapitulasi tersebut dijadwalkan hanya tiga hari sejak 29 April 2019 sampai 1 Mei 2019.
Kesalahan terbanyak karena ketidaksesuaian data pemilih akibat ketidakpahaman petugas TPS
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2019/03/ZjhzFjBH7OE9hSEwXpl4I5DMWWTeL9nuPHLohjSb.jpeg)
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Bandung bahkan terpaksa "mengungsi" ke ruang yang lebih kecil untuk melanjutkan proses rekapitulasi pada 1 Mei 2019 siang. Hal itu disebabkan habisnya masa sewa aula utama Hotel Sutan Raja yang dijadikan lokasi rekapitulasi.
"Bisa jadi proses rekapitulasi di Kabupaten Bandung merupakan yang terlama diantara proses rekapitulasi tingkat kota/kabupaten di daerah lain. Hal ini terjadi karena dinamika yang terjadi dalam forum memang begitu hidup," tutur Hedi.
Menurut Hedi, dinamika tersebut merupakan hal positif dalam demokrasi. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya selama pleno rekapitulasi.
Akan tetapi, dinamika itu memunculkan konsekuensi berupa proses koreksi karena terdapat kesalahan pada hampir semua penghitungan di tingkat kecamatan. "Koreksi datang tak hanya dari Bawaslu, tetapi juga dari para saksi peserta pemilu," ujarnya.