kievskiy.org

Pelantikan Ema Jadi Sekda Cacat Hukum, Wali Kota Bandung Digugat

WALIKOTA Bandung Oded M Danial (berbaju batik).*/ADE BAYU INDRA/PR
WALIKOTA Bandung Oded M Danial (berbaju batik).*/ADE BAYU INDRA/PR

BANDUNG, (PR).- Wali Kota Bandung Oded M.Danial digugat ke Pengadilan Tata Usaha Bandung oleh Benny Bachtiar. Gugatan tersebut dilayangkan sehubungan dilantiknya Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung, padahal Benny Bachtiar telah mengantongi SK Mendagri soal persetujuan untuk dilantik jadi sekda Kota Bandung.

"Saya melihat ada ketidakpatuhan dari Wali Kota Bandung yang telah melantik Ema Sumarna menjadi sekda Kota Bandung. Padahal saya sendiri jau- jauh hari sudah mengantongi SK dari Mendagri," ujar Benny Bachtiar saat ditemui di Kantor PTUN Bandung Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis 23 Mei 2019.

Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00, melalui pelayanan pendaftaran gugatan di PTUN Bandung. Pendaftaran gugatan itu dilakukan Benny Bachtiar didampingi kuasa hukumnya Wahyu Setiadi.

Benny menjelaskan bahwa gugatan ini bukan karena gila jabatan sekda tapi karena adanya ketidakpatuhan dari Wali Kota Bandung. "Penegakan aturan harus disikapi bersama karena kabupaten/kota ini bagian dari NKRI yang notabene hak utama otoritas ada di presiden, jadi apapun aturan dari tingkat atas harus dipatuhi di pemerintahan di bawahnya," katanya.

Benny berharap kejadian ini tidak terulang di kota lain bahwa proses administrasi ini harus diikuti pemerintahan di bawahnya. "Dalam proses open bidding saya ikuti, prosesnya hingga ke gubernur. Nah dalam aturan sehubungan proses pilkada, 6 bulan sudah dan sebelum tidak boleh rotasi kecuali ada izin dari kemendagri dan saya mengantongi dari kemendagri untuk melantik saya," katanya.

Dalam kasus ini, menurut Benny. tentu saja ia mengalami kerugian moril karena efek sosial begitu terasa."Karena saya yakin dilantik jadi sekda Kota Bandung tapi akhirnya malah orang lain dilantik. Saya terpukul karena bagaimanapun saya komunikasi dengan Oded baik pembagian tugas walkot dan sekda. Sehingga saya kaget malah yang dilantik  Ema Sumarna.Kemudian secara materil juga dirugikan, karena saya akan pindah ke Kota Bandung posisi saya di Pemkot Cimahi digeser dari semula asisten menjadi staf ahli. Tentu saja secara prestise kurang mumpuni," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Benny Bachtiar menyatakan gugatan yang didaftarkannya merupakan obyek sengketa adalah SK Wali Kota mengenai Pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda kota Bandung.

"Kami melihat SK itu cacat formal karena tidak memenuhi surat rekomendasi kemendagri, dan juga surat rekomendasi dari aparatur negara. Jadi cacat hukum makanya saya gugat ke PTUN. Kami meminta agar SK pelantikan sekda Ema dibatalkan dan meminta tergugat Wali Kota Bandung melantik Benny Bachtiar," ujarnya. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat