kievskiy.org

Oded Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Benny

WALI Kota Bandung Oded M Danial (tengah).*/ABDUL MUHAEMIN/PR
WALI Kota Bandung Oded M Danial (tengah).*/ABDUL MUHAEMIN/PR

BANDUNG, (PR).- Wali Kota Bandung Oded M Danial telah menunjuk Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung Bambang Suhari sebagai kuasa hukumnya untuk kasus tuntutan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar. Penunjukkan Bambang merupakan upaya menghadapi gugatan Benny kepada Oded di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sudah serahkan urusannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hukum,” ucap Oded, di Pendopo Kota Bandung, Jumat (24/5/2019).

Oded mengaku tidak mempermasalahkan tuntutan Benny yang berkaitan dengan proses pemilihan hasil lelang jabatan sekretaris daerah Kota Bandung. Oded melihat upaya gugatan itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum.

“Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya serahkan kepada Kabag Hukum,” ujarnya.

Oded meyakini pelantikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Dalam proses pemilihannya ia juga didampingi bagian terkait Pemerintah Kota Bandung serta ahli hukum dan tata negara dari kalangan akademisi. Oleh karena itu, Oded mantap melantik Ema.

“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.

Pengangkatan tak langgar aturan

Kabag Hukum Setda Kota Bandung Bambang Suhari juga memastikan proses pengangkatan dan pelantikan itu tidak melanggar aturan.

“Kami meyakini bahwa tindakan Pak Wali Kota dalam menerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang pengangkatan Pak Haji Ema Sumarna sebagai sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap menghormati langkah Benny dan kuasa hukumnya ke PTUN. Saat ini, Bambang mengaku telah menyiapkan segala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat