kievskiy.org

Polda Jabar Tangkap Dokter Penyebar Hoaks 22 Mei

Hoaks/CANVA
Hoaks/CANVA

BANDUNG, (PR).- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial DS terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks. Pria yang berprofesi sebagai dosen sekaligus dokter itu mengunggah berita bohong lewat media sosial.

"Kebetulan DS ini adalah seorang dokter ahli kebidanan dan seorang doktor S3 mengajar di salah satu perguruan tinggi di Bandung. Yang bersangkutan ini kita lakukan penangkapan karena di akun facebooknya ini membuat berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran," ujar Dirkrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jawa Barat, Selasa, 28 Mei 2019.

Dia menuturkan, pengungkapan ini berkaitan dengan peristiwa di Jakarta 22 Mei silam. Sempat beredar sejumlah kabar simpang siur, termasuk mengenai tewasnya seorang anak akibat ulah polisi.

Kemudian pada 26 Mei, ada laporan ke Polda Jawa Barat mengenai dugaan penyebaran berita bohong lewat salah satu akun media sosial Facebook.

Akun tersebut menuliskan informasi berkaitan dengan tewasnya seorang anak, sehubungan dengan peristiwa di Jakarta 22 Mei silam. "Ini bisa dibayangkan karena akun facebook ini terbuka untuk umum dan dibaca oleh semua orang. Tentunya siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian amarah terhadap institusi Polri yang apabila tidak disaring, tidak dijelaskan, ini betapa bahayanya," kata Samudi.

Pada akun yang sama, tercantum juga identitas diri pemilik akun sebagai salah seorang pengajar di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Bandung, juga sebagai tenaga medis di sejumlah rumah sakit di Kota Bandung.

Dengan latar belakang yang terbilang berpendidikan, Samudi menuturkan, tidak selayaknya dia sembarangan menyebar berita yang belum jelas kebenarannya.

"Kita juga menyayangkan yang seharusnya beliau ini kan dokter dan doktor, pengajar, seharusnya membantu pemerintah, aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan, pemahaman, edukasi ke masyarakat pengguna medsos. Harusnya kalau ada berita yang tidak benar ini saring dulu tapi jangan di-share. Jangan ini berita-berita yang tidak jelas, belum tentu kebenaran ini langsung di tambahi dibumbui kemudian di-share," katanya.

Sebagai bukti, petugas juga mengamankan sebuah ponsel serta sejumlah tangkapan layar atas unggahan yang dimaksud. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 14 dan 15 KUHPidana terkait menyiarkan berita bohong, dengan ancaman lima tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat