kievskiy.org

Delapan Kali Dapat Opini WTP, BPK Masih Berikan Catatan Risiko Penyimpangan pada Laporan Keuangan Pemprov Jawa Barat

PENYERAHAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2018 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, pada Selasa, 28 Mei 2019. Pemprov Jabar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke delapan kalinya.*/DEWIYATINI/PR
PENYERAHAN Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2018 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, pada Selasa, 28 Mei 2019. Pemprov Jabar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke delapan kalinya.*/DEWIYATINI/PR

BANDUNG, (PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang ke delapan kalinya. Meskipun meraih opini WTP, BPK memberikan tiga catatan penting.

Menurut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Arman Syifa, beberapa permasalahan tersebut di antaranya adalah pengelolaan kas di Bendahara Pengeluaran pada beberapa OPD. Pengelolaan kas itu masih tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan potensi penyalahgunaan kas oleh bendahara.

"Hal itu mengandung risiko penyimpangan. Oleh karena itu, terus didorong ke transaksi nontunai," ujar Arman seusai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2018 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, pada Selasa, 28 Mei 2019.

LHP ini merupakan LHP LKPD tahun pertama masa pemerintahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. LHP BPK atas LKPD Provinsi Jabar 2018 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar, Arman Syifa, kepada Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari dan Wakil Gubernur Jabar UU Ruzhanul Ulum.

Arman mengatakan, masalah tersebut tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Temuan tersebut terdiri dari temuan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Catatan lainnya adalah proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan pada Dinas Bina Marga yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran. Kelebihan bayar itu terjadi di tujuh ruas jalan provinsi.

“Kelebihannya mencapai Rp17 miliar. Tapi, sudah menyanggupi untuk mengembalikan,” ujarnya. Arman mengatakan, setelah dicek, pekerjaan di tujuh ruas jalan itu terjadi perbedaan dengan spesifikasi yang diajukan dalam RAB.

Selain itu, ditemukan juga pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS di sekolah tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja langsung BOS. Selain itu, penatausahaan aset tetap masih belum sepenuhnya tuntas.

Arman menuturkan, BPK berharap pimpinan Pemprov Jabar dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Informasi yang tersaji dalam LHP diharapkan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD dalam meningkatkan good governance.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat