kievskiy.org

Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin Divonis Enam Tahun Penjara

BUPATI Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dijatuhi hukuman selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta, dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 Mei 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR
BUPATI Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dijatuhi hukuman selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta, dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 Mei 2019.*/YEDI SUPRIADI/PR

BANDUNG, (PR).- Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dijatuhi hukuman selama enam tahun dengan denda sebesar Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sebesar Rp10,830 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.

Neneng juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp68 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka diganti pidana penjara enam bulan.

Neneng dinyatakan melanggar pasal 12 hurup b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Hal itu terungkap dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Rabu, 29 Mei 2019. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 hurup b dan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim, Tardi, membacakan amar putusannya.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berterus terang, dan mengembalikan kerugian negara.

Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Penuntut Umum (PU) KPK. Sebelumnya, mantan politisi Partai Golkar itu dituntut hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.

Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu satu bulan maka diganti pidana penjara satu tahun. Selain itu,  ia pun dituntut agar hak politiknya dicabut selama lima tahun. 

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyebut Neneng bersama empat anak buahnya telah menerima suap sejumlah total lebih dari Rp18 miliar. Uang suap terdiri atas Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Uang suap diberikan agar terdakwa mempermudah pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Eks pejabat Pemkab Bekasi juga dijatuhi vonis

Selain Bupati Bekasi nonaktif, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis bagi empat terdakwa lain dalam perkara suap pengurusan izin proyek Meikarta. Keempat eks pejabat di Pemkab Bekasi itu dihukum sama, yaitu empat tahun dan enam bulan penjara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat