kievskiy.org

Bawaslu Jabar Siapkan Materi untuk Hadapi Gugatan di MK

Pemilu 2019.*/ANTARA
Pemilu 2019.*/ANTARA

BANDUNG, (PR).- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat turut mempersiapkan materi untuk persidangan gugatan Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh calon presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Komisioner Bawaslu, Yulianto mengatakan dari gugatan yang diajukan ke MK, beberapa di antaranya berkaitan dengan Jawa Barat. Sehingga, Bawaslu harus mempersiapkan materi berkaitan dengan gugatan tersebut.

“Kami akan dimintai keterangan dari pengawasan kami terhadap gugatan tersebut,” ucapnya pada Rabu, 29 Mei 2019.

Setidaknya ada 4 kasus berkaitan pelanggaran pemilihan presiden di Jabar. Yang pertama, berkaitan dengan pose dua jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Kabupaten Bogor.

Berikutnya, penggalangan dukungan terhadap pasangan calon presiden 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin oleh Kepala Polsek Pasirwangi Kab. Garut. Kasus tersebut telah ditangani oleh Bawaslu.

Kasus ketiga berkaitan dengan KRL rute Bekasi-Jakarta yang digratiskan oleh Jasa Marga pada periode Maret-April 2019. Hal itu diduga sebagai penyalahgunaan anggaran BUMN yang menguntungkan paslon 01.

Terakhir, berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid di Kab. Majalengka. Yulianto mengatakan bahkan masih ditemukan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT dan tidak memiliki KTP elektronik yang diperbolehkan memilih. 

Sementara itu, sebanyak 884 kasus diterima Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat selama Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 kasus merupakan laporan dari masyarakat.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah mengatakan angka laporan dari masyarakat diartikan sebagai angka partisipasi publik dalam mengawasi Pemilu. Ia mengatakan dalam pengawasan tidak ada istilah angka partisipasi masyarakat layaknya dalam KPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat