kievskiy.org

Sengketa Ahli Waris, Pengelolaan Kebun Binatang Bandung Tak Akan Terdampak

Pengunjung melihat orang utan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.*/DOK PR
Pengunjung melihat orang utan di Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.*/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Pengelolaan Kebun Binatang Bandung diyakini tidak akan terdampak oleh sengketa ahli waris keturunan pengelolanya, Romli Sundara, yang saat ini sedang berlangsung. Bukan hal baru jika lahan tanpa sertifikat seluas sekitar 14 hektare di kawasan Tamansari tersebut selalu menjadi incaran investor.

Gonjang-ganjing terkait status lahan Kebun Binatang Bandung datang silih berganti. Tercatat sudah ada 11 pihak, termasuk Pemerintah Kota Bandung, yang mengklaim sebagai pemilik. Namun sampai saat ini tidak pernah ada satu pun perkara di pengadilan yang menguji klaim-klaim tersebut.

Manajer komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi’i meyakini, sengketa ahli waris Romli Sundara tidak akan berdampak pada pengelolaan dan status kepemilikan Kebun Binatang yang sudah beroperasi sejak tahun 1930-an tersebut. Sengketa hanya terkait bagan ahli waris, bukan objek waris yang melibatkan lahan kebun binatang.

“Sengketa ahli waris ini tidak akan berdampak pada pengelolaan (kebun binatang). Kami tidak khawatir. Kebun binatang harus tetap ada karena ini kebutuhan publik,” kata Sulhan, dalam konferensi pers di kompleks Kebun Binatang Bandung, Rabu, 29 Mei 2019 siang.

Diakui Sulhan, lahan kebun binatang belum tersertifikatkan. Yayasan Taman Margasatwa Bandung, sebagai pengelola, juga tidak mengantongi sertifikat.

Menurut Sulhan, pembuatan sertifikat tidak efektif. Selain karena biayanya terlalu mahal, Yayasan juga merasa tidak terlalu membutuhkan lembar sertifikat tersebut karena telah memiliki dokumen yang diklaim valid dan sah secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Sulhan menegaskan, pengelola tidak keberatan dengan bermunculannya klaim-klaim kepemilikan. Sudah ada 11 pihak yang melakukannya. Ia mempersilahan setiap orang atau lembaga, termasuk Pemkot Bandung, mengklaim kepemilikan lahan kebun binatang, asalkan memiliki bukti kepemilikan yang valid.

“Kalau mau klaim (kepemilikan), ya silakan saja ke pengadilan, buktikan. Kalau betul (lahan milik mereka), ya tinggal minta surat sita. Tapi sampai hari ini kan tidak ada satu pun yang berani berperkara di pengadilan,” katanya.

Dalam catatan “PR” selama lima tahun terakhir, tercatat ada beberapa masalah menonjol terkait status kepemilikan lahan kebun binatang. Pemkot Bandung sejak awal meyakini lahan ini sebagai aset yang tercatatkan. Pengelola kebun binatang pernah secara rutin membayar sewa lahan tahunan ke Pemkot sebelum mengentikannya secara sepihak sejak tahun 2013. Besaran sewa dan denda ini tercatat di keuangan Pemkot sebagai piutang yang belum terbayar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat