kievskiy.org

Ridwan Kamil: Oknum ASN Terkait Kasus Pelecehan Harus Dihukum

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menilai perlunya pemekaran sejumlah kabupaten kota di Jawa Barat. Pemekaran penting mengingat saat ini jumlah penduduk dengan luas wilayah di Jawa Barat tak seimbang. Karenanya, pemekaran wilayah menjadi salah satu janji kampanye yang tengah diproses saat ini.*/DOK. PR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil menilai perlunya pemekaran sejumlah kabupaten kota di Jawa Barat. Pemekaran penting mengingat saat ini jumlah penduduk dengan luas wilayah di Jawa Barat tak seimbang. Karenanya, pemekaran wilayah menjadi salah satu janji kampanye yang tengah diproses saat ini.*/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menyayangkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Jabar yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak penyandang disabilitas. Pihaknya prihatin dan memastikan masalah hukum harus ditegakkan jika terbukti melakukan kejahatan.

"Siapa yang melanggar hukum terlepas ada hubungan PNS bukan PNS selama dia manusia melakukan kejahatan kepada manusia, apapun status judul jabatannya maka harus dihukum dibawa ke ranah hukum sesuai jenis pelanggarannya, apalagi itu statusnya ASN pemprov Jabar. Tapi lebih jauh saya belum tahu detilnya, baru tahu barusan," ujar Ridwan pada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 19 Juni 2019 petang.

Meski demikian, kata dia, jika hal itu dipastikan benar adanya, maka hal itu mencoreng nama baik ASN Jabar sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelayan masyarakat. Terlebih korbannya penyandang disabilitas.

"Justru mereka yang harus diperhatikan ekstra, ini malah, ya  sangat prihatin kita pastikan masalah hukum harus ditegakkan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial sekaligus Plt Sekretaris Dinas Sosial Jabar Barnas Ajidin tidak memungkiri adanya kejadian tersebut yang dilakukan oleh salah seorang staf pengajar di institusi mereka. Dia sudah mengonfirmasi pada yang bersangkutan dan mendengarkan langsung pengakuan yang bersangkutan. Pihaknya pun telah mengetahui, kasus tersebut telah dilaporkan pada kepolisian. 

"Kita lembaga, akan ikuti tata aturan. Untuk hal ini ada bidang yang mengurusi kepegawaian terlebih masalah disiplin pegawai kami sudah konfirm ke BKD Jabar terkait langkah apa yang harus kami lakukan, " ujar dia ketika dikonfirmasi terpisah. 

Sehubungan kasus tersebut sudah dilaporkan pada pihak berwajib,  kata Barnas, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku. "Kasus ini benar adanya, kami serahkan pada pihak-pihak yang kompeten dalam memberikan punishment, " katanya. 

Terkait bantuan hukum pada terduga, pihaknya secara kelembagaan tidak menyiapkan hal itu. Yang bersangkutan bisa meminta bantuan hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Korpri. 

"Silakan (minta bantuan hukum), kami tidak bisa melakukan tindakan karena masalah tersebut sudah menjadi kewenangan BKD dan BKD akan menindak pelaku menunggu perkembangan dari kepolisian," tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat