kievskiy.org

Polres Bandung Amankan Dua Tersangka Pemilik Senpi Ilegal

BARANG bukti senjata api ilegal.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR
BARANG bukti senjata api ilegal.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR

SOREANG, (PR).- Kepolisian Resor Bandung membekuk dua tersangka SG dan RR karena kedapatan memiliki senjata api ilegal. Dari kedua tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah senjata api bersama ratusan butir amunisi.

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan mengatakan, pengungkapan kasus senjata api ilegal tersebut bermula pada 15 Juni 2019 malam. "Tersangka saat itu sekitar pukul 21.00 WIB tengah barada di sekitar Jalan Raya Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung," ujarnya di Mapolres Bandung, Senin, 24 Juni 2019.

Menurut Indra, tersangka yang lebih dulu diamankan adalah SG. Ia kedapatan menyimpan sepucuk senjata api hitam jenis FN kaliber 9 milimeter buatan Belgia beserta 13 peluru colt kaliber yang sama. Senjata tersebut, disembunyikan oleh tersangka dalam sarung senjata jenis selempang yang tengah ia kenakan. Sedangkan posisi peluru sendiri 8 butir berada dalam senjata dan 5 butir diselipkan di sarung senjata tersebut.
 

"Setelah didalami oleh penyidik, ternyata yang bersangkutan membeli dari RR seharga Rp 10 juta. Kemudian setelah digeledah, kami menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan lainnya beserta ratusan peluru aktif di rumah RR," kata Indra.

Indra menambahkan, SG sejauh ini berdalih bahwa motif kepemilikan senjata api tersebut adalah untuk berjaga-jaga. Sedangkan RR merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya sempat ditangani oleh Polrestabes Bandung.

Selain senjata api dan amunisi, polisi juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka berupa dua bilah senjata tajam, seperangkat suku cadang senjata api dan seperangkat peralatan servis senjata api. Para tersangka, kata Indra, akan dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan 

Selain kasus senjata api ilegal tersebut, Polres Bandung juga berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Satu kasus merupakan pencurian rumah sepi sedangkan kasus lainnya adalah pencurian uang di mesin ATM.

Menurut Indra, pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial GG (26) dan AK (22) dalam kasus pencurian rumah sepi. "Modus tersangka adalah mencari rumah yang sepi penghuni kemudian merusak pintu gerbang rumah dan mencuri sepeda motor korban," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat