kievskiy.org

Blanko e-KTP di Kecamatan Kosong, Warga Terpaksa ke Kabupaten

ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT

BANDUNG, (PR).- Sejak pascapemilu 2019, blanko e-KTP di Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung kosong. Akibatnya, warga yang terdesak memerlukan e-KTP segera terpaksa diminta langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung.

"Warga yang urgent mengurus e-KTP, kita selalu mengarahkannya ke Disdukcasip Kabupaten Bandung. Soalnya, di kecamatan tidak tersedia blanko e-KTP," kata operator e-KTP di lingkungan Kecamatan Solokanjeruk, Nandang Koswara, kepada Engkos Kosasih wartawan galamedianews.com, di sela-sela melayani warga yang melakukan perekaman e-KTP, Selasa 2 Juli 2019.

Saat ini pemerintah pusat mendistribusikan blanko e-KTP ke Disdukcasip Kabupaten Bandung hanya 500 keping blanko e-KTP per minggu, sehingga pengiriman blanko e-KTP ke kecamatan tidak ada. Padahal banyak warga yang menuntut pembuatan e-KTP di kecamatan.

Menurut Nandang, mereka yang membutuhkan segera kepemilikan e-KTP, di antaranya untuk melamar pekerjaan ke perusahaan industri.

 "Ada di antara perusahaan industri  yang meminta persyaratan e-KTP. Ketika pelamar pekerjaan itu dibekali surat keterangan (suket) yang dikeluarkan kecamatan, pihak perusahaan tetap meminta persyaratan e-KTP. Sehingga seorang pelamar pekerjaan itu gagal masuk kerja ke pabrik industri. Itu informasi yang kita dapat di lapangan," paparnya. 

Nandang juga mengatakan, kepemilikan e-KTP sangat dibutuhkan oleh warga yang sudah menikah kemudian hamil. "E-KTP itu bisa digunakan warga untuk pengurusan kartu badan pelayanan jaminan sosial (BPJS), untuk persiapan kelahiran anaknya. Termasuk warga yang mengurus persyaratan ke bank," katanya. 

Untuk memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan e-KTP segera, imbuh Nandang, jika blanko e-KTP tersedia, pihaknya akan segera melayaninya dengan skala prioritas. "Tapi saat ini blanko e-KTP-nya tidak ada, ya terpaksa warga yang membutuhkan segera e-KTP diarahkan ke Disdukcasip Kabupaten Bandung," ungkapnya. 

Nandang mengatakan, setiap hari rata-rata 10-15 warga yang melakukan perekaman e-KTP ke Kecamatan Solokanjeruk. Bahkan sempat mencapai 25 orang yang melakukan perekaman e-KTP. 

"Setiap hari data kependudukan selalu berubah. Misalnya warga yang usianya memasuki 17 tahun dan sudah menikah wajib memiliki e-KTP," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat