kievskiy.org

Sebar Video Porno, Anggota Kodiklat AD Dipecat

UPACARA Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Prada Muhammad Galuh Ramadhan, di Makodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu 3 Juli 2019. Prada Galuh terbukti melakukan tindakan asusila pada Februari 2018.*/MUHAMMAD IQBAL MAULUD/PR
UPACARA Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Prada Muhammad Galuh Ramadhan, di Makodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung, Rabu 3 Juli 2019. Prada Galuh terbukti melakukan tindakan asusila pada Februari 2018.*/MUHAMMAD IQBAL MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- Kodiklat TNI AD akhirnya memberhentikan secara tidak hormat Prajurit Dua Muhammad Galuh Ramadhan. Setelah sebelumnya Galuh menyebarkan konten asusila dua temannya bersama seorang perempuan di Cimahi beberapa waktu lalu.

Komandan Detasemen Markas Kolonel Infanteri Ruslan bertindak sebagai inspektur upacara dalam acara pemecatan Galuh. Sementara upacara dilaksanakan di Lapangan Upacara Makodiklat TNI AD, Jalan Aceh, Kota Bandung pada Rabu 3 Juli 2019. "Pemecatan Galuh sebagai anggota TNI AD ini sebagai suatu tindakan hukum bagi yang bersangkutan akibat perbuatannya yang dinilai telah mencoreng TNI AD. Apalagi perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana yaitu perbuatan asusila," ucapnya.

Direktur Umum Kodiklat TNI AD dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ruslan mengatakan keputusan pemecatan ini harus diambil sebagai konsekuensi perbuatan asusila yang telah dilakukan. "Ini sudah menjadi komitmen dari pimpinan TNI bahwa pelangaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Apalagi pelanggaran asusila dinilai merupakan kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi. "Sehingga pemecatan tersebut merupakan hal yang wajib dilakukan," ucapnya.

Ruslan pun menyampaikan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks maka mental dan moral seluruh prajurit adalah yang utama. "Saya juga imbau bagi prajurit dan ASN Kodiklat AD agar mentaati aturan hukum yang berlaku di militer," ujarnya.

Para prajurit dan ASN pun diharapkan harus terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT."Agar senantiasa mendapat petunjuk dan lindungan-Nya oleh sebab itu upacara pemecatan merupakan pelajaran agar tidak bertindak di luar ketentuan yang telah ditetapkan," katanya.

Ruslan juga menambahkan Prada Muhammad Galuh Ramadhan telah memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer. "Kegiatan upacara PTDH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan," ucapnya.

Oleh karena itu kata Ruslan Kodiklat TNI AD sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana. "Oknum prajurit tidak hanya diproses sesuai undang-undang militer yang berujung sanksi disiplin dan administrasi. Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer," ucapnya.

Sebelumnya pada akhir bulan Februari 2018 tersebar video 2 orang prajurit yang sedang berhubungan intim dengan seorang wanita. Video berdurasi 2 menit 17 detik itu tersebar di media sosial, pada video tersebut terdapat juga baju loreng dan komunikasi antara dua orang pria yaitu Stanlet dan Arnold. Sementara Galuh merupakan orang yang memvideo kejadian tersebut. Diduga kejadian tersebut berada di kawasan Jalan Pesantren, Kota Cimahi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat