kievskiy.org

Tahanan Kasus Narkoba Sesaki Penjara di Jawa Barat, Bangun Penjara Baru atau Beri Remisi

ILUSTRASI hukuman penjara.*/DOK PR
ILUSTRASI hukuman penjara.*/DOK PR

BANDUNG, (PR).- Inspektur Jenderal Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, demi memaksimalkan efisiensi kapasitas lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan negara), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 perlu direvisi atau disempurnakan. Tujuannay adalah agar mengurangi dominasi warga binaan kasus narkoba.

"(Warga binaan kasus narkoba) tidak bisa mendapat remisi karena adanya PP Nomor 99 Tahun 2012. Kami sarankan (PP Nomor 99 Tahun 2012) untuk segera disempurnakan agar (warga binaan kasus narkoba) bisa mendapat remisi," kata Jhoni di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin 8 Juli 2019.

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terdapat tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba. Namun, kata dia, warga binaan kasus narkoba perlu mendapat remisi.

Menurut dia, saat ini 60 persen penghuni penjara di Jawa Barat adalah warga binaan kasus narkoba. Hal tersebut menyebabkan sejumlah lapas atau rutan kelebihan penghuni.

"Kasus narkoba ini jumlah warga binaannya besar dibandingkan yang lain. Sebanyak 60 persennya kasus narkoba. Jadi, kami mendorong adanya remisi agar mengurangi jumlah warga binaan," kata dia kepada Antara.

Menurut Jhoni, warga binaan yang terjerat kasus narkoba lebih baik menjalani masa rehabilitasi diarpada masuk penjara.

Walau demikian, kata dia, ada solusi jangka panjang untuk mengatasi kelebihan penghuni lapas dan rutan, yaitu dengan membangun infrastruktur baru.

"Sekarang sedang dibangun, (rutan) tigaraksa sedang dibangun dan ada lagi di beberapa tempat lainnya yang dibangun," kata Jhoni.

Pilah pengedar dan pemakai

Sementara itu, Kepala BNN Jawa Barat Sufyan Syarif mengatakan, BNN sudah memiliki tim terpadu untuk menangani pesakitan kasus narkoba. Menurut dia, tim tersebut akan memilah-milah antara pengedar dan pemakai narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat