kievskiy.org

Bupati Bandung Tak Akan Pandang Bulu Terapkan Sanksi bagi PNS Indisipliner

null
null

SOREANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan tindakan indisipliner. Terlebih bagi mereka yang pernah berurusan dengan hukum dan dinyatakan bersalah.

Bupati Bandung Dadang M. Naser mengatakan, visi dan misi untuk memantapkan Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing, tidak akan tercapai jika masih ada PNS yang tidak disiplin apalagi melanggar hukum. "Oleh karena itu kami akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun PNS yang melakukannya," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2019.

Dadang menambahkan, sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mulai dari yang ringan sampai berat. Penerapan sanksi juga dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Sanksi bisa diberikan dari berupa teguran lisan dan tulisan untuk yang ringan. Untuk yang berat bisa diberi sanksi penundaan kenaikan gaji sampai pemberhentian," kata Dadang.

Dasar itu pula lah yang digunakan oleh Pemkab Bandung terhadap guru SMP Negeri 2 Banjaran, Maman Suparman. Ia diberi sanksi untuk mengajukan pensiun dini, karena dinilai telah melanggar Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Menurut Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah, Maman sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait masalah tersebut. "Namun pengadilan memutuskan bahwa gugatan ditolak," ujarnya.

Dicky menambahkan, gugatan tersebut berawal dari keberatan Maman terkait ketidakjelasan statusnya sebagai PNS meskipun ia sudah menjalani hukuman selama delapan bulan atas putusan inkracht pengadilan dalam kasus tindak pidana perzinahan yang menjeratnya pada 2017. Gugatan disampaikan terhadap 17 instansi mulai dari sekolah tempatnya bekerja, bupati hingga presiden.

"Kenyataannya, pengadilan menolak gugatan tersebut karena soal status PNS yang bersangkutan adalah kewenangan absolut Pemkab Bandung. Apalagi perakaranya ada di ranah administrasi," kata Dicky.

Ia menambahkan, gugatan tersebut memang seharusnya tidak dilayangkan oleh Maman karena kepastian statusnya sebagai PNS masih diproses oleh tim. Namun Maman menuduh Bupati Bandung sebagai tergugat, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menjatuhkan sanksi kepadanya.

"Sampai diajukannya gugatan tersebut, Maman menganggap Pak Bupati menghentikan penyidikan. Ia juga mengajukan ganti rugi materil dan immateril. Namun semua dalil gugatan yang disampaikan ditolak oleh pengadilan," tutur Dicky.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat