kievskiy.org

PT KAI Dorong Pemda untuk Atasi Perlintasan Sebidang di Kawasan Bandung Raya

KERETA melintas di perlintasan sebidang di jalur rel kereta api (KA) Cimindi, Kota Cimahi.*/DOK. PR
KERETA melintas di perlintasan sebidang di jalur rel kereta api (KA) Cimindi, Kota Cimahi.*/DOK. PR

BANDUNG,(PR).- PT KAI mendorong pemerintah daerah untuk kembali serius membangun fly over maupun underpass guna mengatasi perlintasan sebidang di kawasan Bandung Raya. Saat ini terdapat 17 perlintasan sebidang di kawasan Bandung Raya.

Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung Saridal mengatakan, kemacetan di Jawa Barat khususnya Bandung sudah tidak terbendung lagi. Seharusnya sepuluh tahun yang lalu flyover (elevated) sudah terbangun di Bandung Raya mulai dari Padalarang-Gado Bangkong sampai Gedebade yang jumlah perlintasannya sebanyak 17 titik.

"Itu yang motong harus dihilangkan, kami minta dukungan Sekda (soal elevated ini), elevated ini sudah FS dan DED dari Perancis," kata Saridal pada wartawan usai Rapat Pembahasan Rencana Pembangunan Kereta Api Perkotaan Trase Tegal Luar - Stasiun Bandung dan Rencana Reaktivasi Jalur kereta api Garut - Cikajang di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin, 22 Juli 2019.

Terkait penutupan perlintasan sebidang tersebut pihaknya membandingkan dengan Kota Medan. Ketika dia menjabat sebagai kepala divisi KAI di sana, pihaknya mengajukan hal itu pada pemerintah setempat dan ditindak lanjuti. "Sekarang (di Medan) sudah 50 persen (progress pembangunannya), di sini (Bandung) ketinggalan, kalau elevated double track 5-8 menit kereta api  bisa lewat," ujar dia.

Dia menambahkan, saat ini kondisi Bandung sudah padat, sudah seharusnya perlintasan sebidang ditutup dan jangan berpikir mahal. "Jangan mikir kemarin-kemarin. saya kemarin sudah ngotot jangan dipikirkan mahal kalo biayanya segitu. Ya jangan mikir gitu tapi pikirkan 10 tahun kedepan. Sekarang kalau perlintasan masih ada, berapa orang yang rugi, bensin berapa, orang terlambat waktunya berapa lama, yang merasakan kan rakyat," kata dia. 

Untuk diketahui pada Agustur 2017 silam sempat mengemuka rencana penutupan perlintasan sebidang di Bandung. Penutupan perlintasan sebidang dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Adapun dasar pelaksanannya adalah  UU no 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, pasal 124. Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dengan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA‎. UU no 22 tahun 2009 ttg LLAJ, pasal 114, pada pelintasan jalur KA dengan jalan pengemudi kendaraan wajib: 1) berhenti pada saat sinyal berbunyi, palang pintu sdh ditutup dan/atau isyarat lain, 2) mendahulukan perjalanan KA.  PP 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian, pasal 78, pemakai jalan wajib mendahulukan KA dan pasal 79, menteri, gubernur, walikota/bupati dapat menutup perlintasan sebidang.

Selain itu, PP 72 tahun 2009 tentang LLAKA, pasal 110, pada perlintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA, serta Peraturan Menteri Perhubungan 36 tahun 2011 tentang perpotongan dan persinggungan jalur KA pada  pasal 6, perlintasan sebidang KA mendapat prioritas berlalulintas. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutannya.

Kereta cepat Tegalluar-Stasiun Bandung

Sementara itu, terkait dengan pembangunan konektivitas kereta cepat dari Tegalluar-Stasiun Bandung, pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada Mei 2021 atau satu bulan sebelum rampungnya kereta cepat Jakarta Bandung yang akan selesai pada Juni 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat