kievskiy.org

Berbekal Surat Persetujuan Mendagri, Benny Gugat Oded 

SUASANA sidang gugatan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M. Danial, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 30 Juli 2019.*/ISTIMEWA
SUASANA sidang gugatan Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung Oded M. Danial, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 30 Juli 2019.*/ISTIMEWA

BANDUNG, (PR).- Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar menggugat surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung nomor 821.2./Kep-BKPP tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019. Benny menyatakan surat pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung bermasalah. 

Gugatan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 30 Juli 2019. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Setiaji, pihak Benny menilai proses pemilihan Sekda Kota Bandung ini tak sesuai. Sebab, Benny merupakan salah satu calon sekda Kota Bandung yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, dan mendapatkan rekomendasi gubernur Jawa Barat. 

“Meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019 tentang pemberhentian Ema Sumarna dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan pengangkatan sebagai pejabat pratama tingkat Sekretaris Daerah Kota Bandung,” ucapnya, saat membacakan gugatan.

Wahyu menjelaskan, kliennya mengikuti proses seleksi terbuka calon sekda Kota Bandung sejak Februari 2018. Proses seleksi dijalani Benny hingga muncul 3 kandidat calon. Setelah panitia seleksi memperoleh tiga kandidat, hasilnya diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk wawancara seluruh kandidat. Nama Benny Bachtiar lalu diumumkan melalui media massa. 

Ia menambahkan, proses seleksi dengan hasil Benny Bachtiar sebagai sekda terpilih pun mendapat persetujuan dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, kata dia, pada 30 Agustus 2018, Gubernur Jawa Barat membuat rekomendasi dan berpendapat jika seleksi telah sesuai dan disetujui proses selanjutnya. 

Dalam perjalanannya kemudian, tergugat Wali Kota Bandung Oded M. Danial justru melakukan perubahan nama calon sekda. Pada 21 Maret 2019, melalui SK nomor 821.2/Kep-BKPP Oded justru melantik Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung. 

“Surat keputusan 21 maret 2019 telah memenuhi cacat hukum. Perbuatan tergugat tidak memenuhi syarat administratif. Pengangkatan pimpinan tinggi tanpa persetujuan Mendagri, rekomendasi gubernur, dan KASN,” ujar Wahyu. 

Menurut Wahyu, keputusan Oded itu menimbulkan kerugian bagi kliennya. Oded dinilai telah menghilangkan hak Benny sesuai hasil seleksi dan menimbulkan ketidakpastian hukum untuk jabatan sekda. “Dari uraian itu, sewajarnya yang mulia mencabut surat keputusan nomor 821 tanggal 21 Maret 2019 serta menerbitkan keputusan baru mengangkat penggugat sebagai pejabat tinggi pratama,” katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat