kievskiy.org

Sidang Gugatan Rektor Unpad Masuk Pokok Perkara

ILUSTRASI pemilihan  rektor  Unpad/DOK. PR
ILUSTRASI pemilihan rektor Unpad/DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Sidang terbuka gugatan perdata pemilihan rektor Universitas Padjajaran (Unpad) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 8 Agustus 2019. Gugatan tersebut dilayangkan Atip Latipulhayat kepada Majelis Wali Amanat (MWA) dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) masuk sidang pokok perkara. 

Sidang perdana beragendakan pembacaan gugatan. Namun dalam persidangan, gugatan dianggap dibacakan dan tim penggugat hanya menyerahkan berkas gugatan kepada majelis hakim. 

"Isinya sama seperti gugatan kita sebelumnya tidak ada yang berubah. Secara garis besar kami keberatan dengan proses kemarin tiba-tiba dihentikan. Kami merasa hak itu tetap melekat pada calon kami, bahwa klien kami pada prinsipnya, pada statusnya ini bukan masalah perebutan kekuasaan tapi bagaimana proses pemilihan rektor Unpad on the track sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Richi Aprian salah satu kuasa hukum Atip.

Richi mengatakan dalam proses pemilihan rektor tersebut, terjadi pemberhentian atas dasar surat dari Menristekdikti. Hal inilah yang dianggap janggal lantaran Menristekdikti hanya memiliki kewenangan 35 persen dari seluruh kewenangan yang dimiliki MWA. 

"Menteri memang mempunyai kewenangan, punya hak suara, tapi terbatas hanya 35 persen dari total 100 persen. Jadi bukannya menteri punya hak veto juga, semua proses itu harusnya berjalan sesuai statuta Unpad yang dipegang dan dikuasakan MWA kewenangannya itu," kata dia. 

Sementara itu pihak tergugat MWA dan Menristekdikti melalui kuasa hukumnya Polaris Siregar menjelaskan terkait gugatan yang dilayangkan Atip, pihaknya siap menghadapi hingga ada putusan dari pengadilan. 

"Perkara ini mediasi gagal karena gagal masuk ke jawab menjawab sampai nanti di vonis oleh pengadilan," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat