kievskiy.org

Jawa Barat Jadi Provinsi ke-2 Terbanyak Sengketa Wakaf se-Indonesia

ILUSTRASI Tanah Wakaf.*/ANTARA
ILUSTRASI Tanah Wakaf.*/ANTARA

BANDUNG, (PR).- Jawa Barat menjadi provinsi kedua terbanyak sengketa wakaf se-Indonesia. Jawa Barat hanya kalah dari provinsi DKI‎ sebagai provinsi terbanyak kasus sengketa tanah wakaf.

Berikut diungkapkan oleh Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) Wirawan Adnan saat diwawancarai di sela-sela acara 'Penyuluhan Hukum Wakaf Seminar Nasional dan Focus Group Discussion' dengan tema meningkatkan kesadaran hukum wakaf bagi masyarakat menjadikan wakaf lestari. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Cordella, Kota Bandung pada Kamis 22 Agustus 2019.

Menurut Wirawan dari keseluruhan sengketa wakaf di Indonesia, 40 persennya berada di Provinsi DKI Jakarta. Sementara di Jawa Barat terdapat 30 persen kasus sengketa wakaf. "Sisanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia, karenanya Jawa Barat ini menjadi perhatian kami dari BWI," katanya.

Wirawan menyatakan, dengan banyaknya sengketa wakaf tersebut di Jawa Barat maka masyarakat perlu diperkenalkan hukum-hukum wakaf. "Rata-rata kasus sengketa ini disebabkan oleh tidak tercatatnya prosesi wakaf oleh wakif (pemberi wakaf) kepada natzir (pengelola wakaf)," ucapnya.

Karena itu lanjut dia, hukum wakaf secara baik dan benar harus disosialisasikan, dan yang paling utama adalah sistem pencatatan wakaf itu sendiri. "Selain seminar-seminar seperti ini, kami juga memiliki program dengan nama 'wakaf goes to campus'. Fun‎gsinya jelas adalah untuk mengenalkan hukum wakaf pada generasi muda," katanya.

Secara umum kata Wirawan wakaf ini tentunya amat berbeda dengan hibah. Semuanya telah ditentukan peruntukannya dan dilarang untuk diperjualbelikan‎. "Inilah yang menjadi masalah, ketika seseorang mewakafkan semisal tanahnya untuk sekolah, nah harus digunakan untuk sekolah," katanya.

Salah satu penyebab sengketa ini di antaranya adalah ketika natzir telah tiada, ada klaim dari pihak keluarga untuk mengambil kembali wakaf keluarganya tersebut. "Padahal hal tersebut tidak diperbolehkan, karenanya jika natzir telah tiada, maka harus segera ditunjuk natzir baru yang akan mengelola wakaf sesuai peruntukannya," ucapnya.

Benda-benda yang wakafkan pun memiliki syarat-syarat tertentu lanjut Wirawan. Di antaranya benda yang diwakafkan tersebut harus benda yang disukai dan masih digunakan. "Jumlahnya pun tidak boleh berkurang, semisal diakibatkan dijual sebagian," ucapnya.

Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf, Kementrian Agama RI Dr Zuhairi M.Hum, menyatakan SDM di bidang perwakafan ini perlu ditingkatkan. Tujuannya tentunya agar mereka yang mewakafkan harta bendanya ke BWI bisa terjamin wakafnya aman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat