kievskiy.org

Seleksi Tertulis Bakal Calon Kepala Desa oleh Perguruan Tinggi Harus Transparan

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

SOREANG, (PR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung meminta seleksi tertulis bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 yang melibatkan perguruan tinggi, dilakukan secara terbuka dan transparan. Selain itu, hasil seleksi juga harus bisa diserahkan oleh pihak perguruan tinggi terkait kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) di hari yang sama dengan pelaksanaan.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan, berdasarkan pantauan terakhir yang dilakukan, tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung 2019 saat ini berjalan lancar sesuai regulasi.

"Saat ini sudah masuk dalam tahapan verifikasi dan seleksi tambahan bakal calon," ujarnya di Soreang, Selasa, 27 Agustus 2019.

Pada akhir masa pendaftaran beberapa waktu lalu, kata Cecep, ada sekitar 40 persen dari 199 desa yang menggelar Pilkades Serentak yang menerima lebih dari lima bakal calon terdaftar. Maka sesuai aturan, desa-desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan setelah verifikasi administrasi terhadap persyaratan umum.

"Seleksi tambahan itu sebenarnya sudah berjalan, karena ada lima tahap pembobotan. Sebelum seleksi tertulis melibatkan perguruan tinggi, P2KD melakukan seleksi tambahan dengan empat pembobotan yaitu berdasarkan pengalaman, usia, tingkat pendidikan dan jumlah dukungan. Baru setelah itu masuk seleksi oleh akademisi," tutur Cecep.

Perjanjian jelas 

Menurut Cecep, seleksi oleh akademisi diperkirakan akan digelar pada 4 atau 5 September 2019. "Perguruan tingginya sudah difasilitasi dan ditentukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, tetapi saya belum berkomunikasi lagi," ujarnya.

Cecep mengaku menerima kabar baik bahwa perguruan tinggi yang ditunjuk ternyata tidak meminta biaya terlalu besar. Dengan begitu, biaya tersebut bisa tertutupi oleh dana hibah yang sudah disalurkan Pemkab Bandung ke masing-masing P2KD sebesar Rp 10.000 per hak suara.

Meskipun demikian, Cecep berharap DPMD sebagai panitia Pilkades Serentak di tingkat kabupaten, harus jelas legal formalnya serta diikat dengan perjanjiann yang kuat. "Jangan sampai seperti dulu pernah terjadi, saat ada permasalahan hasil seleksi, perguruan tingginya lepas tangan karena perjanjian awalnya memang tidak jelas," ucapnya.

Selain itu, Cecep berharap seleksi dilakukan terbuka untuk umum dan perguruan tinggi yang ditunjuk bisa bergerak cepat dalam menentukan hasil. Di hari yang sama, hasil seleksi harus bisa diserahkan oleh perguruan tinggi kepada P2KD masing-masing desa.

"Hasilnya hari itu juga harus diserahkan oleh akademisi kepada P2KD tingkat desa. Nanti yang mengumumkan hasilnya tetap panitia, bukan akademisi karena mereka statusnya hanya diminta bantuan oleh panitia," kata Cecep.

Hal itu, dilansir Cecep bisa mencegah risiko kerawanan konflik sosial. Soalnya berdasarkan pengalaman, tahapan itulah yang memang bebannya paling tinggi dan rawan dari seluruh tahapan pilkades.

Sebelumnya, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan berapa desa yang dipastikan harus menggelar seleksi tambahan melibatkan akademisi atau perguruan tinggi. "Kita sedang menunggu informasi dari hasil verifikasi tingkat desa," ujarnya.

Tata menambahkan, batas akhir tahap verifikasi itu sendiri ditetapkan pada 2 September 2019. Sampai saat itu tiba, Tata tak mau menebak-nebak berapa jumlah pasti desa yang harus menggelar seleksi akademisi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat