kievskiy.org

Dendam karena Namanya Sering Dicatut di Koperasi, Seorang Pria Nekat Habisi Rekan Kerja

KAPOLRES Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan karyawan perkebunan Dewata, di Mapolres Bandung, Selasa, 3 September 2019.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR
KAPOLRES Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembunuhan karyawan perkebunan Dewata, di Mapolres Bandung, Selasa, 3 September 2019.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR

SOREANG, (PR).- Kepolisian Resor Bandung meringkus Ad (41), pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada kematian korban Popon (79) di Kampung Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa perhiasan emas beserta surat-suratnya.

Kapolres Bandung Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menemukan sesosok mayat perempuan di kawasan Perkebunan Dewata, 27 Agustus 2019 lalu.

"Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Pasirjambu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya di Mapolres Bandung, Selasa, 3 September 2019. 

Indra menambahkan, pihaknya juga langsung membawa jenazah korban ke RS Sartika Asih untuk diautopsi. Sedangkan, sejumlah anggota lain memintai keterangan sedikitnya delapan saksi di TKP.



Salah seorang saksi, kata Indra, mengaku mengenal korban yang kemudian diketahui sebagai Popon. "Dari situ pemeriksaan mengerucut ke tersangka berinisia Ad," ucapnya.

Bersama penyidik dari Satreskrim Polres Bandung, jajaran Polsek Pasirjambu kemudian memburu tersangka yang sudah tidak ada di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Tenjolaya. Alhasil, pelarian tersangka terhenti setelah polisi membekuknya di wilayah Kecamatan Pangalengan.
 

Motif dendam 

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan kejinya itu kepada korban. Ia melansir bahwa motif kejahatannya adalah dendam.

"Korban dan tersangka sama-sama karyawan di perusahaan perkebunan. Korban sering mengambil barang di koperasi karyawan perkebunan dengan mengatasnamakan tersangka," kata Indra.

Masih berdasarkan keterangan tersangka, Indra melansir bahwa korban terakhir kali keluar dari rumahnya pada Minggu, 25 Agustus 2019. Di hari yang sama pula, tersangka menghabisi nyawa korban dan membuang jenazahnya di kawasan Blok B-3 Saninten Perkebunan Dewata sampai ditemukan oleh warga dua hari kemudian.

Sejauh ini, kata Indra, polisi menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. "Ada luka di leher dan bagian lambung. Dari hasil autopsi juga ada bekas cekikan," ujarnya.


Dari pengakuan tersangka, polisi juga mengetahui bahwa korban sempat dicekik sebelum kemudian dipukul bagian dada dan ulu hatinya oleh tersangka. Pukulan itu membuat korban terjatuh dan kepalanya membentur tunggul kayu.

Melihat korban sudah tak berdaya, tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan emas. Dari barang bukti yang ditunjukan polisi, perhiasan milik korban terdiri dari 1 anting, 1 gelang, 1 kalung, serta surat-surat yang menunjukan bahwa total berat perhiasan tersebut mencapai 11 gram.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat