BANDUNG, (PR).- Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, semenjak ia dilantik jadi Sekda Kota Bandung, sama sekali tidak ada penolakan dari ASN Pemkot, Pemprov Jabar, hingga Kemendagri. Sebaliknya, ketika Benny Bachtiar digadang-gadang menjadi calon sekda, ia mendapat penolakan dari ASN dan anggota dewan Kota Bandung.
Hal itu Ema ungkapkan saat menjadi saksi dalam gugatan Benny Bachtiar terhadap Wali Kota Bandung, di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa, 3 September 2019. Ema dihadirkan sebagai saksi fakta sehingga disodorkan beberapa pertanyaan seputar seleksi terbuka sekda hingga dilantik menjadi sekda mengganti Benny Bachtiar yang sebelumnya diusulkan Wali Kota sebelumnya, Ridwan Kamil.
"Saat Pak Ridwan Kamil mengusulkan nama penggugat (Benny), saya tahu di media. Secara langsung fisiknya (surat rekomendasi) saya tidak lihat, hanya informasi saja," kata Ema menjawab pertanyaan hakim ketua soal rekomendasi Kemendagri terkait Sekda Kota Bandung.
Kemudian, lanjutnya, setelah Wali Kota dijabat Oded M Danial, Oded langsung mengajukan usulan calon pengganti. Hakim Tri Indra Cahya Permana pun langsung menanyakan apakah Ema mengetahui isi suratnya.
"Saya tahu dan melihatnya. Isinya merevisi surat pengajuan awal. Intinya bahwa Wali Kota definitif mengubah usulan nama sebelumnya," ujar Ema.
Majelis pun menanyakan apakah saat dirinya diusulkan menjadi Sekda Kota Bandung ada persetujuan dari komisi ASN. Selain itu, apakah pengusulan itu berkoordinasi dengan Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil.
"Saya tidak tahu (komisi ASN). Kalau dengan Pemprov (koordinasi) dilakukan. Yang saya dengar, Pak Oded dan Pak RK bertemu di (Gedung) Pakuan, kemudian ke Kemendagri. Selanjutnya pertemuan antara Pemkot dan Pemprov Jabar," katanya.
![](https://static.pikiran-rakyat.com/public/medium/public/2019/04/heA7bEgzPBt8K7IJavHmDxFBM7dZZzscX8nVIZDu.jpeg)
Ema tidak tahu alasan Oded mengganti usulan calon sekda
Namun, Ema menyatakan tidak mengetahui alasan Wali Kota Oded M Danial mengusulkan penggantian Sekda. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan dan otoritas Oded sebagai Wali Kota Bandung.