kievskiy.org

Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Dihukum Penjara Lima Tahun

ARMIN ABDUL JABBAR/
ARMIN ABDUL JABBAR/

BANDUNG, (PR).- Majelis hakim memvonis Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair kurungan tiga bulan. Vonis lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang menuntut delapan tahun penjara.

Sidang vonis kasus dugaan pemotongan dana alokasi khusus (DAK) Fisik  SMP itu dilakukan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 9 September 2019. Akibat pemotongan dana yang bersumber dari APBN 2018 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp6,9 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Irvan Rivano Muchtar hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair kurungan enam bulan. Selain itu, hak politiknya untuk  dipilih dicabut selama lima tahun dan diharuskan membayar denda Rp900 juta subsidair kurungan dua tahun penjara. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Daryanto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Itu sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam vonisnya, majelis tidak mengabulkan tuntutan mengenai pencabutan hak politik Irvan Rivano. Selain itu, tidak ada pula uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU KPK dikarenakan tidak ada kerugian negara.

Sebelum menjatuhkan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, mencederai citra pendidikan, tidak memberikan contoh yang baik kepada bawahan, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, tidak menikmati hasil korupsi, dan masih muda.

Atas putusan majelis, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU KPK.

Seperti diketahui, terdakwa Irvan Rivano Muchtar bersama-sama dengan Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP, Rosidin, dan kakak ipar Irvan, Cepy Septhiady, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum. Irvano juga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Bupati Cianjur untuk memaksa para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 memberikan potongan penerimaan DAK Fisik SMP di Cianjur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat