kievskiy.org

Satgas Citarum Harum Cor Saluran Limbah Cair CV Sekawan Majalaya

TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 4 kembali melokalisir pabrik tekstil pembuat kain gorden dan jok kursi yang membuang limbah cair ke anak Sungai Cikakembang di Jalan Randukurung No. 1 RT 04/RW 01 Desa Padaulun Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 Septembe 2019.*/GALAMEDIA
TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 4 kembali melokalisir pabrik tekstil pembuat kain gorden dan jok kursi yang membuang limbah cair ke anak Sungai Cikakembang di Jalan Randukurung No. 1 RT 04/RW 01 Desa Padaulun Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 Septembe 2019.*/GALAMEDIA

SOREANG, (PR).- Jajaran TNI dari Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 4 kembali melokalisir pabrik tekstil pembuat kain gorden dan jok kursi yang membuang limbah cair ke anak Sungai Cikakembang di Jalan Randukurung No. 1 RT 04/RW 01, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 September 2019.

Limbah cair yang dibuang pabrik tekstil CV Sekawan ke anak sungai tersebut diduga tanpa proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Akibatnya, mencemari aliran Sungai Cikakembang yang bermuara ke Sungai Citarum.  

Komandan Kompi (Danki) Sektor 4 Satgas Citarum Harum Letda Arh Dwi Iswantoro menegaskan, pembuangan limbah cair itu diketahui setelah sebelumnya anggota Satgas Citarum Harum Sektor 4 melakukan patroli malam pada 2 September 2019 pukul 23.00 WIB.

"Sebelumnya, kami mendapat laporan dari warga bahwa di Sungai Padaulun sering terhirup bau menyengat, dan aliran airnya berwarna hitam pekat. Mendapat laporan itu, selanjutnya Satgas Sektor 4 melakukan penelusuran sepanjang anak Sungai Cikakembang dan anak Sungai Padaulun dibawah jembatan Randukurung, namun pada saat itu kita belum mendapatkan sampel limbah cair," tutur Dwi kepada Engkos Kosasih dari Galamedia di sela-sela melakukan lokalisir (penutupan) saluran limbah cair, Senin, 9 September 2019 malam. 

Menurutnya, penelusuran saluran pembuangan limbah cair itu dilaksanakan hingga pagi hari. "Baru pada 5 September, Satgas Sektor 4 mengambil sampel limbah cair CV Sekawan yang dicurigai membuang limbah cair tanpa melalui proses IPAL. Hal tersebut dilakukan karena pada badan Sungai Cikakembang terhalang bangunan yang dimiliki oleh PT Sipatex Putri Lestari," tutur Dwi.

Ditegaskan dia, dari hasil pengambilan sampel limbah cair di outlet CV Sekawan itu, menggunakan dua metode uji. Yaitu, menggunakan pampet kyoritsu yang menunjukkan sampel limbah cair warna kuning, dan sesuai parameter pampet menunjukkan kandungan chemical oksigen demand (COD) di atas 250.

Pengujian lainnya dengan menggunakan reaktor hach menunjukkan pH-nya 8,2,  total suspended solid (TSS) 103 dan COD 331 dan indikasii colour-nya tidak terbaca.

"Angka parameter tersebut sudah tidak sesuai dengan baku mutu yang sudah ditetapkan," kata Dwi.

Pemanggilan pemilik

Pada 6 September 2019 pukul 13.00 WIB, dilanjutkan Dwi, Dansektor 4 Kolonel Inf. Kustomo Tiyoso memerintahkan memanggil pemilik atau penanggung jawab CV Sekawan untuk memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan pengambilan sampel limbah cair pada outletnya. Karena pemiliknya berhalangan hadir di Posko Utama Sektor 4,  maka CV Sekawan diwakili Joko untuk menghadiri undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat