kievskiy.org

Tujuh Desa Menolak Pembentukan Kecamatan Baru

LOGO Kabupaten Bandung Barat.*/DOK. PR
LOGO Kabupaten Bandung Barat.*/DOK. PR

NGAMPRAH, (PR).- Tujuh desa di Kabupaten Bandung Barat menolak untuk bergabung ke dalam Kecamatan Nyalindung yang akan dibentuk. Hal ini disebabkan minimnya sosialisasi dari pemerintah daerah, sehingga masyarakat setempat belum memahami manfaat pembentukan kecamatan baru nanti.

Untuk diketahui, pembentukan Kecamatan Nyalindung akan meliputi 11 desa di 6 kecamatan. Desa-desa tersebut yakni Desa Sadangmekar (Kecamatan Cisarua), Cipada, Mandalasari, dan Mekarjaya (Cikalongwetan), Sirnajaya (Cipeundeuy), Bojongkoneng (Ngamprah), Nyalindung, Cirawamekar, dan Sumurbandung (Cipatat), serta Campakamekar dan Tagogapu (Padalarang).

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bandung Barat, Hendra Trismayadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat evaluasi terkait pembentukan Kecamatan Nyalindung yang digelar pada Kamis, 5 September lalu, sebagian besar desa menolak untuk bergabung ke dalam Kecamatan Nyalindung. Hendra menyebutkan, dari 11 desa yang sudah melakukan musdes, hanya 4 desa yang menyatakan setuju untuk pembentukan kecamatan baru. 

“Yang menyatakan setuju pembentukan Kecamatan Nyalindung ada 4 desa, yaitu dari Desa Nyalindung, Sumur Bandung, Cirawamekar dan Campakamekar. Sementara 7 desa yang menolak, yaitu Desa Sirnajaya, Bojongkoneng, Tagogapu, Mandalasari, Mekarjaya, Cipada dan satu lagi Sadangmekar," katanya, Jumat 13 September 2019.

Minim sosialisasi

Menurut Hendra, dari hasi rapat evaluasi tersebut dapat disimpulkan, penolakan tersebut lantaran minimnya sosialisasi. Dengan demikian, masyarakat khawatir pembentukan kecamatan baru akan berdampak pada perubahan administrasi kependudukan seperti e-KTP dan lainnya.

Selain itu, masyarakat juga belum paham soal keuntungan-keuntungan yang didapat seperti skala prioritas pembangunan di kecamatan baru tersebut. Bahkan, masyarakat menganggap letak geografis kantor kecamatan akan semakin jauh jika terbentuk kecamatan baru.

“Solusinya adalah bagian tata pemerintahan akan membentuk tim percepatan pembangunan Kecamatan Nyalindung dan secara terjadwal mulai dari September, Oktober hingga November nanti akan memaksimalkan sosialisasi secara masif terhadap desa-desa yang akan bergabung," katanya. 

Hendra mengungkapkan, sosialisasi tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan manfaatnya jika kecamatan baru terbentuk. Setelah kecamatan baru itu terbentuk, pemerintah daerah juga menjamin akan memberikan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan.

Dia menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Kecamatan Nyalindung, harus dilampirkan hasil musdes yang akan bergabung menjadi satu kecamatan. Jika hasil musdes ternyata kurang dari 10 desa yang setuju, pembentukan Kecamatan Nyalindung harus dikonsultasikan dulu dengan provinsi dan Kemendagri. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat