kievskiy.org

Masih Banyak Masyarakat Tak Taati Aturan di Perlintasan Sebidang

Suasana sosialisasi di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan Stasiun Kiaracondong, Bandung, Selasa, 17 September 2019.*/YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR
Suasana sosialisasi di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan Stasiun Kiaracondong, Bandung, Selasa, 17 September 2019.*/YULISTYNE KASUMANINGRUM/PR

BANDUNG, (PR).- Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam menaati rambu peringatan, khususnya di area perlintasan sebidang menjadi salah satu penyebab utama masih sering terjadinya kecelakaan di area tersebut. Tercatat selama 2019, telah terjadi 8 kali kecelakaan yang mengakibatkan 2 nyawa melayang. 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasa; 114 secara tegas dinyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di mtup dan atau ada isyarat lain, Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan karena tidak sedikit pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan pada perlintasan resmi,” ujar Executive Vice Presiden Daerah Operasional 2 Bandung, Fredi Firmansyah yang ditemu di sela Sosialisasi di Perlintasan Sebidang, di Perlintasan Stasiun Kiaracondong, Bandung, Selasa, 17 September 2019.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertanjuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu. FGD dalam rangka HUT ke-74 KAI tersebut dihadiri seluruh stakeholder terkait perlintasan sebidang, mulai dari Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, Akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera, serta pihak lainnya. 

Oleh karena itu, Fredi mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Diantaranya dengan gencar melakukan sosialisasi bersama dengan pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan pemerintah daerah. Tak hanya imbauan untuk mematuhi aturan di perlintasan sebidang, di lokasi tersebut pihak kepolisian juga melakukan penegakan hukum. 

“Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat. Karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,” ujarnya. 

Sebagai informasi perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, 

Daop 2 Bandung mencatat terdapat 263 perlintasan sebidang yang resmi dan 255 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 36. 

“Untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. Di antaranya melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 9 perlintasan tidak resmi telah Daop 2 tutup sejak 2018-Juni 2019. Pada prosesnya langkah penutupan itu kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat sehingga diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat