kievskiy.org

Warga Diajak Mengawasi Laju Pembangunan di  DAS Citarum

DIREKTUR Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa  menabur benih ikan di sela-sela acara Pengukuhan dan Pencanangan Kerja Kelompok Masyarakat Pejuang Tata Ruang (Pokmas Petarung) WS Citarum dan WS Ciliwung-Cisadane di Situ Sipatahunan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 22 September 2019. Pokmas Petarung akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan melaporkan jika ada bangunan liar yang menyalahi aturan zonasi dan tata ruang di wilayah masing-masing.*/ HANDRI HANDRIANSYAH/PR
DIREKTUR Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa menabur benih ikan di sela-sela acara Pengukuhan dan Pencanangan Kerja Kelompok Masyarakat Pejuang Tata Ruang (Pokmas Petarung) WS Citarum dan WS Ciliwung-Cisadane di Situ Sipatahunan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 22 September 2019. Pokmas Petarung akan membantu pemerintah dalam mengawasi dan melaporkan jika ada bangunan liar yang menyalahi aturan zonasi dan tata ruang di wilayah masing-masing.*/ HANDRI HANDRIANSYAH/PR

SOREANG, (PR).- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menggandeng warga lokal untuk mengawasi laju pertumbuhan bangunan di Wilayah Sungai (WS) Citarum serta WS Ciliwung-Cisadane (Cilcis). Warga yang dilibatkan, diwadahi dalam kelompok khusus bernama Kelompok Masyarakat Pejuang Tata Ruang (Pokmas Petarung).

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kementerian ATR/BPN Wisnubroto Sarosa mengatakan, pendirian bangunan saat ini semakin marak dan sering tak terkendali. "Sudah saatnya kita mulai tertib meskipun perizinan sudah dipermudah," ujarnya seusai “Pengukuhan dan Pencanangan Kerja Pokmas Petarung WS Citarum dan WS Cilcis”, di Situ Sipatahunan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu 22 September 2019.

Wisnu tak menampik jika bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang saat ini masih marak. Tak hanya di wilayang perkotaan, tetapi juga di daerah aliran sungai (DAS) termasuk danau dan situ. Namun ia mengakui jika pemerintah tak bisa bergerak sendiri menyelamatkan DAS dari serangan bangunan-bangunan liar atau yang menyalahi kaidah tata ruang.

"Oleh karena itu perlu ada partisipasi dari masyarakat karena mereka lah yang lebih tahu wilayahnya sendiri. Soalnya selain masalah tata ruang, ada masalah lain yang harus diawasi seperti limbah dan sampah," kata Wisnu.

Sebagai percontohan awal, kata Wisnu, puluhan warga kini sudah bergabung dalam Pokmas Petarung di beberapa titik DAS Citarum serta DAS Cilcis. Mereka akan bertugas mamantau dan melaporkan setiap pendirian bangunan di wilayah masing-masing.

Menurut Wisnu, anggota Pokmas Petarung sudah dibekali dengan pengatahuan tentang peraturan zonasi. Dengan begitu mereka tahu titik mana saja yang boleh digunakan untuk bangunan dan mana yang tidak boleh.

Meskipun demikian, Wisnu menegaskan bahwa Pokmas Petarung tidak boleh melakukan tindakan sendiri jika ada pelanggaran aturan zonasi dan tata ruang. "Fungsi mereka hanya memantau dan melaporkan kalau ada bangunan yang melanggar," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria mengatakan, pihaknya saat ini belum memiliki Rencana Desain Tata Ruang (RDTR) untuk penataan kawasan Situ Sipatahunan. "Untuk RDTR kami tengah fokus menyusun untuk wilayah perkotaan dulu seperti Soreang, Kutawaringin, Katapang dan beberapa wilayah lain," ucapnya.

Meskipun demikian, Agus menegaskan bahwa penataan tata ruang di Kabupaten Bandung tetap sudah diatur secara umum dalam peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW). Berdasarkan aturan tersebut, ia melansir bahwa pihaknya pun kini sudah mulai melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan tata ruang.

Penertiban yang dimaksud Agus, memang sudah selayaknya mulai dilakukan di Kabupaten Bandung. Soalnya berdasarkan pantauan "PR", sejumlah objek yang memiliki potensi wisata cukup besar saat ini masih dihiasi dengan bangunan liar yang jelas-jelas melanggar aturan zonasi.***
 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat