kievskiy.org

Setelah Lalui Perundingan Alot, UMSK Karawang Disahkan Gubernur Jabar

ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.*/DOK. PR
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.*/DOK. PR

BANDUNG,(PR).- Gubernur Jawa Barat telah menuntaskan persetujuan penerbitan upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) 2019. Terdapat sebelas wilayah yang mendapat persetujuan untuk menggulirkan UMSK bagi para pekerja sektoral di wilayah. Karawang menjadi daerah terakhir yang sudah ditetapkan UMSK 2019 oleh Gubernur Jabar pada Senin, 23 September 2019.

Di satu sisi, Federasi serikat pekerja metal indonesia (FSPMI) Karawang menggelar aksi demo di depan Gedung Sate menuntut agar gubernur segera mengesahkan UMSK Karawang karena saat itu UMSK Karawang merupakan satu-satunya UMSK yang belum disahkan, sedangkan wilayah lain sudah lebih dulu menerapkan UMSK 2019 dalam pengupahannya.

"UMSK Karawang pagi tadi SK nya sudah ditandatangan Gubernur, berkasnya besok dikirimkan oleh pak Kabid HI&Jamsos serta pak Kabid Pengawasan langsung diserahkan pada Bupati Karawang," tutur kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, M Ade Afriandi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung usai aksi demo usai.

Tahun ini, pemerintah telah menerbitkan sebelas keputusan gubernur untuk pengesahan UMSK 2019 yang meliputi Subang,  Depok, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Karawang.

Ade mengatakan, proses penetapan UMSK Karawang memang alot. Pihaknya sampai melakukan 24 kali fasilitasi, bahkan mereka jemput bola pada pemerintah Kawarang. "Proses di Karawanganya itu sangat lambat. Dari April sudah kita komunikasi, koordinasi dengan Disnaker setempat, kurang lebih fasilitasi sekitar 24 kali. Jadi wajar (deadlock) ada sisi para pengusaha atau Apindo dan dari serikat pekerja, mungkin tidak ada titik temu," ujar dia.

Menurut dia, sebagai dewan pengupahan pihaknya sebetulnya sudah melakukan perubahan pola. Pihaknya melakukan jemput bola permohonan dan melakukan fasilitasi dan konsultasi. Mereka tidak lagi menunggu permohonan untuk fasilitasi dan konsultasi.

"Nantinya ketika ada titik temu atau tidak ada kami mengetahui dari awal, tapi Karawang ini memang kami mencoba melalui fasilitasi dari April bahkan Agustus ini juga kami meminta audiensi dengan Bupati Karawang ini, kami ingin tahu apa kesulitannya," ujar dia.

Ditegaskan Ade, upaya tersebut perlu karena jangan sampai istilahnya memberikan bola panas ke gubernur. "Itu yang  ingin kita ubah, tidak ada bola panas tapi solusi,"ucap dia.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Aksi FSPMI Karawang Rahmat Binsar mengatakan, mereka hadir karena UMSK Karawang belum kunjung ditetapkan gubernur, sementara daerah lain yang mengusulkan UMSK sudah lebih dulu memberlakukannya. Pihaknya sendiri sebagai salah satu serikat pekerja mengaku sudah sepakat dengan pengusaha terkait tinggal menunggu pengesahan dari gubernur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat